Lawan Korporasi Nikel, KORAL Ajukan Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae) dalam JR UU PWP3K

Klikhijau.com โ€“ Koalisi untuk Perikanan dan Kelautan Berkelanjutan (KORAL) menyerahkan dokumen Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae). Penyerahan dokumen tersebut atas Uji Materi (Judicial Review) Unda...

Lawan Korporasi Nikel, KORAL Ajukan Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae) dalam JR UU PWP3K
Bacakan Artikel

Klikhijau.com โ€“ Koalisi untuk Perikanan dan Kelautan Berkelanjutan (KORAL) menyerahkan dokumen Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae).

Penyerahan dokumen tersebut atas Uji Materi (Judicial Review) Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K) No. 27 tahun 2007 jo No. 1 Tahun 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK), yang terdaftar dalam perkara nomor: 35/PUU-XXI/2023.

Pengajuan permohonan Sahabat Pengadilan tersebut dilakukan pada Kamis (1/2/2024) siang. KORAL merupakan gabungan dari sembilan organisasi masyarakat sipil yang fokus pada advokasi dan kampanye di sektor kelautan, perikanan, dan pengelolaan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan sejak 2020.

Mereka adalah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), Yayasan EcoNusa, Pandu Laut Nusantara, Greenpeace Indonesia, Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Yayasan Terangi, dan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL).

[irp]

Alasan pengajuan permohonan

Pengajuan ini dilatarbelakangi oleh permohonan Judicial Review UU PWP3K yang diajukan oleh Rasnius Pasaribu, Direktur Utama PT Gema Kreasi Perdana (GKP). PT GKP adalah perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Pulau Wawonii, wilayah Laut Banda, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Perusahaan tersebut berada di bawah Harita Group yang baru saja melantai di Bursa Efek Indonesia tahun lalu. Pokok permohonan dalam pengujian materiilnya adalah Pasal 23 ayat 2 yang tegas menyebut โ€œpemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk konservasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budidaya laut, pariwisata, usaha perikanan dan kelautan dan industri perikanan secara lestari, pertanian organic dan/atau peternakan.โ€

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: