Lawan Korporasi Nikel, KORAL Ajukan Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae) dalam JR UU PWP3K

Klikhijau.com – Koalisi untuk Perikanan dan Kelautan Berkelanjutan (KORAL) menyerahkan dokumen Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae). Penyerahan dokumen tersebut atas Uji Materi (Judicial Review) Unda...

Lawan Korporasi Nikel, KORAL Ajukan Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae) dalam JR UU PWP3K
Bacakan Artikel

Klikhijau.com – Koalisi untuk Perikanan dan Kelautan Berkelanjutan (KORAL) menyerahkan dokumen Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae).

Penyerahan dokumen tersebut atas Uji Materi (Judicial Review) Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K) No. 27 tahun 2007 jo No. 1 Tahun 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK), yang terdaftar dalam perkara nomor: 35/PUU-XXI/2023.

Pengajuan permohonan Sahabat Pengadilan tersebut dilakukan pada Kamis (1/2/2024) siang. KORAL merupakan gabungan dari sembilan organisasi masyarakat sipil yang fokus pada advokasi dan kampanye di sektor kelautan, perikanan, dan pengelolaan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan sejak 2020.

Mereka adalah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), Yayasan EcoNusa, Pandu Laut Nusantara, Greenpeace Indonesia, Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Yayasan Terangi, dan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL).

Alasan pengajuan permohonan

Pengajuan ini dilatarbelakangi oleh permohonan Judicial Review UU PWP3K yang diajukan oleh Rasnius Pasaribu, Direktur Utama PT Gema Kreasi Perdana (GKP). PT GKP adalah perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Pulau Wawonii, wilayah Laut Banda, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Perusahaan tersebut berada di bawah Harita Group yang baru saja melantai di Bursa Efek Indonesia tahun lalu. Pokok permohonan dalam pengujian materiilnya adalah Pasal 23 ayat 2 yang tegas menyebut “pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk konservasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budidaya laut, pariwisata, usaha perikanan dan kelautan dan industri perikanan secara lestari, pertanian organic dan/atau peternakan.”

Tak hanya itu, Rasnius juga ingin MK menghapus pasal Pasal 35 huruf (k) yang berbunyi: “Dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil setiap Orang secara langsung atau tidak langsung dilarang melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitar.”

Kuasa hukum KORAL, Jeanny Silvia Sari Sirait, menyebut KORAL merasa berkepentingan untuk terlibat sebagai Sahabat Peradilan, mengingat konsep tersebut terakomodir dalam sistem hukum Indonesia pada umumnya didasarkan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

“Oleh karena itu, tidak berlebihan apabila mekanisme ini digunakan sebagai salah satu strategi untuk mengklarifikasi prinsip-prinsip hukum, terutama kasus-kasus yang melibatkan berbagai ketentuan perundang-undangan dan kepentingan publik,” kata Jeanny.

Pertambangan nikel bawa banyak masalah

Koordinator Sekretariat KORAL, Mida Saragih, menyebut bahwa dua pasal yang sedang digugat oleh perusahaan tersebut justru hadir untuk mengendalikan aktivitas tambang di pesisir dan pulau-pulau kecil.

Menurut Mida, dua pasal tersebut ada “supaya perlindungan, konservasi, rehabilitasi, pemanfaatan dan upaya memperkaya pesisir dan pulau-pulau kecil serta ekosistem ekologis yang ada di dalamnya dapat dilakukan secara berkelanjutan.”

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2