Lagi, Gakkum KLHK Amankan 384 kontainer Kayu Ilegal asal Papua Senilai Ratusan Milyar

Surabaya, Klikhijau.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK) kembali mengamankan 199 kontainer kayu ilegal di Surabaya. Sehingga dalam sebulan ini KLHK telah mengamankan 3...

Lagi, Gakkum KLHK Amankan 384 kontainer Kayu Ilegal asal Papua Senilai Ratusan Milyar
Bacakan Artikel

Surabaya, Klikhijau.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK) kembali mengamankan 199 kontainer kayu ilegal di Surabaya. Sehingga dalam sebulan ini KLHK telah mengamankan 384 kontainer kayu illegal dari Papua melalui empat kali operasi pengamanan di Surabaya dan Makasar.

Operasi penindakan kayu illegal ini menunjukkan bahwa pemerintah komit dan serius untuk mengamankan sumberdaya alam dan menindaktegas pelaku kejahatan sumberdaya alam.

Operasi pertama pada 8 Desember 2018, Gakkum KLHK berhasil mengamankan 40 kontainer di Surabaya. Selanjutnya operasi kedua, 4 Januari 2019 berhasil mengamankan 88 kontainer juga di Surabaya. Pada 5 Januari 2019, Gakkum KLHK menahan 57 kontainer kayu ilegal di Makassar. Terakhir Senin 7 Januari 2019, Gakkum LHK bersama dengan Komando Armada II (Detasemen Intelijen) dan Bareskrim Mabes Polri berhasil mengamankan 199 kontainer kayu ilegal yang diangkut KM Selat Mas (TEMAS) di Pelabuhan Teluk Lamong, Surabaya.

Pada kesempatan ekspose penanganan kasus kayu ilegal ini, Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani menegaskan, upaya penegakan hukum tersebut merupakan komitmen pemerintah dalam menyelamatkan sumber daya alam (SDA). Kita harus menindak tegas pelaku kejahatan kayu ilegal dan tidak boleh kompromi karena sudah merugikan negara. Apabila kejahatan pembalakan dan peredaran kayu ilegal dibiarkan dapat menyebabkan kehancuran ekosistem, mengancam kehidupan masyarakat, serta menganggu kewibawaan negara.

Rasio Sani menambahkan saat ini KLHK sudah menindak 575 kasus pidana sampai P21 (disidangkan), menggugat secara perdata 18 korporasi dengan putusan ganti rugi dimana 10 gugatan sudah dikabulkan MA dengan nilai putusan lebih dari Rp. 18,33 trilyun, serta sudah 564 korporasi yang kami sanksi, bahkan ada yang dicabut izinya. Kami komit dan serius, tegas Rasio Sani.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: