Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Segera Bentuk UU Keadilan Iklim

Klikhijau.com – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Iklim yang terdiri dari sejumlah organisasi non-pemerintah menyelenggarakan konferensi pers di kantor WALHI, Jl. Tegal Parang Utara No. 14 untuk...

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Segera Bentuk UU Keadilan Iklim
Bacakan Artikel

Klikhijau.com – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Iklim yang terdiri dari sejumlah organisasi non-pemerintah menyelenggarakan konferensi pers di kantor WALHI, Jl. Tegal Parang Utara No. 14 untuk mendesak dibentuknya Undang-Undang Keadilan Iklim, Sabtu (3/5).

Inisiatif ini menindaklanjuti diskusi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Iklim yang dihadiri oleh berbagai organisasi masyarakat sipil yang bersepakat memulai agenda untuk mendesak pelaksanaan prinsip dan nilai keadilan iklim dalam peraturan-perundangan yang memastikan penanganan perubahan iklim berbasis hak dan distribusi beban yang adil.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Iklim juga merumuskan sejumlah substansi yang nantinya perlu diatur dalam UU Keadilan Iklim.

Berbasi data

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Iklim selanjutnya memaparkan data yang menegaskan urgensi perwujudan keadilan iklim.

Dalam 10 tahun terakhir (2013-2022), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merekam terjadinya peningkatan bencana terkait cuaca dan iklim sebanyak 28.471 kejadian, yang mengakibatkan 38.533.892 orang menderita, 3.5 juta lebih orang mengungsi, dan lebih dari 12 ribu orang terluka, hilang, dan meninggal dunia.

[irp]

Risiko dan ancaman dampak perubahan iklim di Indonesia akan semakin parah melihat kenaikan suhu bumi telah mencapai 1.1°C sebagaimana dilaporkan dalam laporan sintesa IPCC 2023.

Tidak hanya itu, komitmen dan rencana penurunan emisi di tingkat global pun saat ini diproyeksikan belum mampu menahan kenaikan suhu bumi di 1.5°C. Di tengah dampak krisis iklim yang semakin parah, Pemerintah Indonesia belum merespon krisis iklim dengan serius.

Di level kebijakan, instrumen hukum yang ditujukan untuk menangani krisis iklim seperti Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional (Perpres 98/2021) memiliki beragam tantangan dalam implementasinya karena mengalami benturan dari undang-undang sektoral.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2