Kasus Kekerasan pada Anak Meningkat Tajam di Masa Pandemi

Klikhijau.com - Kasus pelecehan seksual dan kekerasan pada anak meningkat tajam selama pandemi. Gejala apa di balik ini? Terbaru, kasus pelecehan seksual yang dialami oleh NV (14 tahun) asal Lampun...

Kasus Kekerasan pada Anak Meningkat Tajam di Masa Pandemi
Bacakan Artikel

“Kecemasan yang dirasakan menyoal risiko tercerabutnya kesehatan fisik, pendidikan jarak jauh maupun penurunan kesejahteraan ekonomi membuat anak amat rentan terhadap risiko kekerasan. Apalagi, pada situasi rumah tangga yang mengalami disfungsi, baik telah terpapar kekerasan dalam rumah tangga, orang tua pemakai obat-obatan terlarang maupun masalah kesehatan jiwa di dalam rumah tangga, risiko kekerasan tersebut akan semakin tinggi,” tambah Nopitri.

Dalam konteks keluarga yang memiliki kerentanan sosio-ekonomi tinggi, mereka pun memiliki strategi kemampuan beradaptasi yang rendah.

Selain disfungsi keluarga yang sebelumnya telah disebutkan, tekanan ekonomi, permasalahan hutang dan perilaku lainnya pun menyebabkan kekerasan terhadap anak.

Anak akan rentan tereksploitasi dan mengalami pemaksaan perkawinan sebagai alat tukar terhadap kesulitan ekonomi yang dihadapi. Anak perempuan, terutama, pada akhirnya harus melepaskan kesempatan belajar mereka dan mengurusi keluarga.

Catatan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (2020), terdapat kenaikan mencapai 24 ribu permohonan dispensasi perkawinan pada masa pandemi ini.

Kondisi di atas membutuhkan tindakan konkret dengan memaksimalkan pencegahan dan saluran pusat pengaduan bagi kasus kekerasan terhadap anak.

Hal ini perlu ditingkatkan pada sisi kesadaran dan komunikasi mengenai layanan, baik pemberitaan rutin maupun upaya-upaya advokasi.

Momentum mendorong RUU P-KS

Bagi kasus-kasus kekerasan seksual, momentum ini juga tepat untuk mendorong RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) yang dibutuhkan untuk melengkapi Undang-Undang Perlindungan Anak, terutama terkait dengan jenis-jenis kekerasan seksual yang tidak termaktub dalam peraturan yang sudah ada.

Kemudian, tingginya kasus kekerasan terhadap anak pun harus direspons dengan memastikan penanganan kasus terintegrasi dengan respons layanan kesehatan dan rumah aman yang memadai.

Akses layanan kesehatan dan rumah aman dibutuhkan bagi korban maupun penyintas kekerasan agar memperoleh pemulihan secara psikososial, terhindar dari ketidakstabilan dalam rumah tangga maupun ancaman kehilangan tempat tinggal bagi penyintas melalui mekanisme subsidi dan program sosial lainnya.

“Kasus kekerasan terhadap anak juga mendesak pemerintah untuk mengoptimalkan sistem perlindungan sosial pada masa pandemi.

Berbagai bentuk bantuan sosial protektif, baik berupa bantuan tunai bersyarat (Program Keluarga Harapan), manfaat bagi penganggur (Kartu Prakerja) maupun program sosial lainnya dapat memampukan keluarga dalam skala sosio-ekonomi rumah tangga agar dapat beradaptasi dengan krisis dan memitigasi ancaman krisis dalam jangka panjang,” tutup Nopitri.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2