Kabar Baik, 91 Satwa Asli Indonesia Pulang ke Tanah Air

Klikhijau.com – Sebanyak 91 individu satwa asli atau endemik Indonesia kembali ke tanah air. Ke 91 satwa asli Indonesia itu terdiri  dari reptil, mamalia, dan aves (burung). Satwa-satwa tersebut di...

Kabar Baik, 91 Satwa Asli Indonesia Pulang ke Tanah Air
Bacakan Artikel
Irhyl R  Makkatutu

Aktif menulis dan menyukai kopi di tengah kesibukannya mengaktivasi Taman Baca Masyarakat "tandabaca"

Klikhijau.com – Sebanyak 91 individu satwa asli atau endemik Indonesia kembali ke tanah air. Ke 91 satwa asli Indonesia itu terdiri  dari reptil, mamalia, dan aves (burung).

Satwa-satwa tersebut diterima oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK Rasio Ridho Sani bersama Walikota Bitung Maximiliaan J. Lomban, dan Kepala BKSDA Sulawesi Utara, Noel Layuk Allo.

Pemulangan (repatriasi) itu diterima di Bitung Sulawesi Utara, Kamis, 30 Juli 2020. Satwa-satwa tersebut  sebelumnya diselundupkan ke Filipina.

Untuk proses pemulangannya, satwa asli Indonesia tersebut diberangkatkan dari Davao Filipina 27 Juli 2020 pukul 19.00 waktu Davao dan tiba di Pelabuhan Bitung, Sulawesi Utara, 30 Juli 2020 pukul 06.00 WITA.

Sebelum dilepasliarkan kembali ke alam, satwa-satwa itu akan diobservasi di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tasikoki di Bitung.

Selanjutnya Dirjen Gakkum dan Walikota Bitung meninjau Pusat Penyelamatan Satwa Tasikoki untuk proses pemulihan sebelum dilepasliarkan ke habitat alaminya.

Rasio Sani menyampaikan bahwa inisiasi repatriasi dilakukan oleh Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) Direktorat Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK Indra Exploitasia, yang juga Management Authority (MA) CITES Indonesia.

“Repatriasi bermula saat Direktur KKH Indra menerima informasi dari MA CITES Filipina tentang adanya satwa yang disita pada tanggal 8 April 2019 dan perlu konfirmasi asal satwa. Hasil identifikasi jenis satwa asal-usul satwa tersebut dari Indonesia wilayah timur antara lain walabi, kasuari dan julang papua,” jelasnya.

Kemudian repatriasi dapat dilakukan menindaklanjuti Putusan Pengadilan Matic City dimana pada tanggal 14 Oktober 2019 telah memerintahkan Pemerintah Filipina untuk mengembalikan 134 satwa yang masih hidup kepada Pemerintah Indonesia.

Sesuai dengan Article VII of the Convention dan Resolusi CITES Conf. 17.8 dan setelah pertemuan bilateral antara MA CITES Indonesia dengan MA CITES Filipina, kedua pihak menyepakati untuk memulangkan satwa liar tersebut ke Indonesia.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2