Kasus Illegal Logging di Mentawai akan Dilimpahkan ke Kejaksaan, Netizen; Backingnya Siapa?

Klikhijau.com -  Penetapan IM (29) dalam kasus illegal logging di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat 2 Oktober 2025 melangkahkan kasus ini ke babak baru. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutan...

Kasus Illegal Logging di Mentawai akan Dilimpahkan ke Kejaksaan, Netizen; Backingnya Siapa?
Bacakan Artikel

Klikhijau.com -  Penetapan IM (29) dalam kasus illegal logging di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat 2 Oktober 2025 melangkahkan kasus ini ke babak baru.

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) bersama JAMPIDUM menetapkan IM, yang merupakan Direktur Utama PT. BRN sebagai tersangka atas perannya sebagai pelaku dan penanggung jawab operasional dalam kasus illegal logging tersebut.

Saat ini, jaksa dan penyidik siap melimpahkannya ke proses pengadilan. Penetapan tersangka berawal dari pengamanan barang bukti tersebut pada kegiatan operasi penindakan pelanggaran hukum kehutanan oleh Tim Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan bersama Tim Satgas Garuda PKH dengan dugaan melakukan kegiatan pemanfaatan hasil hutan diluar PHAT dan didalam Kawasan Hutan Produksi di Desa Betumonga, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai,Sumbar.

Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Sumatera Barat, sedangkan barang bukti diamankan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berupa  berupa 17 alat berat, sembilan mobil logging truck dan 2.287 batang yang terdiri dari 90 batang kayu dengan total volume 435,62 m3.

[irp]

Kemudian Gakkum Kehutanan di Gresik pada tanggal 11 Oktober 2025 kembali mengamankan satu unit Kapal Tugboat TB. JENEBORA1 beserta 1 (satu) unit Kapal Tongkang TK. KENCANA SANJAYA yang membawa kayu bulat sebanyak 1.199 batang, dengan volume 5.342,45 M3.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa tindakan di Mentawai sampai ke hilir di Gresik adalah kebijakan negara untuk menutup celah perusakan hutan dari hulu sampai ke hilir.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: