Kasus Illegal Logging di Mentawai akan Dilimpahkan ke Kejaksaan, Netizen; Backingnya Siapa?

Klikhijau.com -  Penetapan IM (29) dalam kasus illegal logging di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat 2 Oktober 2025 melangkahkan kasus ini ke babak baru. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutan...

Kasus Illegal Logging di Mentawai akan Dilimpahkan ke Kejaksaan, Netizen; Backingnya Siapa?
Bacakan Artikel

Direktur Tindak Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu menjelaskan PT BRN diduga kuat menjalankan pembalakan liar secara terorganisir di Hutan Sipora sejak 2022 hingga 2025, khususnya pada wilayah Desa Tuapejat dan Desa Betumonga dengan modus menebang kayu diluar PHAT yaitu pada areal tanah yang belum dibebani alas hak, bahkan masuk kawasan hutan produksi.

"Mereka lalu memanipulasi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) agar kayu ilegal terlihat seolah-olah legal," terangnya.

Pertanyakan backingnya siapa?

Karena berkas perkara lengkap, maka Kemenhut siap melimpahkan perkar illegal logging ribuan batang kayu tersebut ke Kejaksaan. Pelimpahan itu mendapat ragam tanggapan dari netizen di Instagram

Misalnya, akun @_aa*** yang berkomenter “Backingnya siapa”. Akun bernama @mil***_ juga berkomentar senada “Backing nya gimana pak?”. Pun demikian dengan @papi*** “Backingannya tangkap juga..”

Akun @rant*** juga bersuara sama “yg beri ijin siapa ada bekingan nya nih pasti orang dalam”

Sedangkan akun @yotta*** menyuarakan agar petugas juga ditangkap “tangkep juga petugas yang ngelolosin gak mungkin gak tahu klo kayu nya illegal,”

Akun @pri*** juga menyuarakan hal serupa “Jangan kroco kroco aja yg ditangkap”

Perlu diketahui bahwa  total potensi kerugian negara (DR & PSDH) sebesar Rp 1.443.468.404,- Ketentuan denda pelanggaran ini, belum termasuk kerugian lingkungan karena rusaknya hutan yang berdampak terhadap meningkatnya potensi bencana hidroorologis seperti banjir, tanah longsor, kekeringan yang nominalnya sangat besar akibat penebangan pohon tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat oleh PT.BRN.

Berdasarkan hitungan sementara total potensi kerugian negara dapat mencapai Rp 447.094.787.281,-

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2