- Perihal Buncis dan Pengalaman Pertama Memanennya - 28/03/2024
- Bongo’, Meski Dibenci Tetap Memberi Banyak Manfaat - 26/03/2024
- Mikroplastik di Dada Ibu - 10/03/2024
Klikhijau.com – AR (38) sebagai tersangka oleh Penyidik Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Bekantan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Kalimantan, 20 Februari 2020.
Kasusnya adalah pengangkutan kayu olahan ilegal. Kayu yang diangkut sebanyak 148 batang kayu ulin/belian. Tanpa dilengkapi dengan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), di Sungai Pawan, Kabupaten Ketapang.
“Keberhasilan penanganan kasus ini berkat kerjasama, dan sinergi yang terjalin baik, antara Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, Manggala Agni Daops Ketapang, Pos TNI AL Ketapang, dan Lantamal XII Pontianak. Penyidik akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam pengembangan kasus ini,” ujar Kepala Balai Gakkum Wilayah Kalimantan Subhan.
Saat ini, AR ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIb Ketapang. Barang bukti berupa satu unit kapal klotok tanpa nama dengan tonase 5 GT dititipkan di Pos Lanal Ketapang. Dan 148 batang kayu ulin/belian itu dititipkan di Kantor Manggala Agni Daops Ketapang.
Berawal dari patroli
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian LHK menjerat AR dengan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, pidana denda paling banyak Rp 2,5 miliar.
Dalam kegiatan operasi tersebut, Tim Lanal Ketapang dan Tim Pos TNI AL Ketapang juga mengamankan 600 batang kayu bulat tanpa disertai dokumen SKSHH di Sungai Pawan, Kabupaten Ketapang. Saat ini 600 batang kayu bulat tersebut dititipkan di log-pond Alas Kusuma Grup.
Penangkapan ini, berawal dari kegiatan patroli Tim Lanal Ketapang, dan Tim Pos TNI AL Ketapang di Sungai Pawan Ketapang, 17 Februari 2020 sekitar pukul 02.10 WIB, di Desa Tanjung Pasar, Kecamatan Muara Pawan.
Tim patroli menemukan satu kapal klotok tanpa nama bertonase 5 GT dengan nahkoda AR sedang mengangkut 148 batang kayu jenis ulin/belian. Ukurannya 8 cm x 16 cm x 4 m sebanyak 120 batang dan ukuran 8 cm x 16 cm x 3 m sebanyak 28 batang.
Tim juga menemukan rakit rangkaian 600 batang kayu bulat tanpa dilengkapi dokumen SKSHH. AR dan barang bukti diamankan di Kantor Pos TNI AL Ketapang. Selanjutnya, Pos TNI AL Ketapang melimpahkan AR, saksi, dan barang bukti kepada Seksi Wilayah III Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan. Pelimpahan itu agar kasus AR untuk diproses lebih lanjut.