Karena Orang Utan, 12 Pelaku PETI di TN Tanjung Puting Berhasil Diamankan

Klikhijau.com - Sebanyak 12 pelaku penambangan liar di dalam Kawasan Taman Nasional Tanjung Putting diamankan oleh tim gabungan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Balai TN Tanjung Puting, Ditr...

Karena Orang Utan, 12 Pelaku PETI di TN Tanjung Puting Berhasil Diamankan
Bacakan Artikel

Di daerah Tebing Tinggi dan Banit, Tim Operasi Gabungan menemukan 12 unit rakit yang sedang melakukan kegiatan penambangan emas di dalam kawasan TN  Tanjung Puting. Kemudian tim mengamankan 12 orang pekerja (sekaligus merupakan pemilik rakit/lanting) yang sebagian besar berasal dari warga Kumai. Kemudian para pelaku dan barang bukti di serahkan ke penyidik untuk proses lebih lanjut. Penyidik menetapkan kedua belas pelaku sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan dan tersangka akan dititipkan di Rumah Tahanan Kelas II Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Melacak hingga ke pemodal

Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom mengatakan sangat mengapresiasi kinerja tim operasi gabungan yang sudah bersinergi dalam upaya pemulihan kawasan konservasi TN Tanjung Puting dari penambang emas yang menimbulkan gangguan sehingga menyebabkan satwa yang dilindungi berupa Orangutan (Pongo pygmaeus) terluka dan mati.

Dalam kegiatan Operasi Gabungan ini diharapkan perkaranya dapat terselesaikan dengan tuntas hingga sampai ke pemodal ataupun penampungnya.

"Kami mohon dukungan dan bantuan dari Korwas POLDA Kalimantan Tengah serta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dalam percepatan penanganan kasus pertambangan liar dalam Kawasan konservasi dan pengembangan terhadap pelaku lainnya yang terlibat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Balai TN Tanjung Putting, Yohan Hendratmoko, mengapresiasi kerja Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan, Polda alimantan Tengah dan OFI atas dukungannya kepada Balai Taman Nasional Tanjung Puting dalam kegiatan konservasi orangutan khususnya dalam perlindungan dan pengamanan kawasan.

"Harapannya kerja sama ini semakin erat dan solid dalam menjaga kelestarian habitat dan populasi orangutan sebagai satwa dilindungi yang merupakan kebanggaan Indonesia,” ujarnya.

Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan menetapkan ke-12 orang tersebut sebagai tersangka karena diduga telah melakukan tindak pidana kehutanan berupa: Orang Perseorangan yang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori VI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40B ayat (1) huruf e Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan/atau Orang Perseorangan yang dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (1) huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling banyak 10 miliar rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

[irp]

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2