Kabar Baik, Perjanjian Perlindungan Keanekaragaman Hayati di Laut Lepas Mulai Berlaku

oleh -13 kali dilihat
WALHI Menilai Penyusunan Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sawu Inkonstitusional
Ilustrasi laut - Foto/Pixabay

Klikhijau.com –  Kabar baik datang dari dunia keanekaragaman hayati, khususnya yang berada di laut lepas. Sabu, 17 Januari 2026, sebuah perjanjian global mulai berlaku untuk melindungi keanekaragaman hayati di laut lepas.

Perjanjian yang dipelopori Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) itu dikenal sebagai Keanekaragaman Hayati di Luar Yurisdiksi Nasional (BBNJ).

Dengan berlakunya perjanjian tersebut, maka setiap negara diberikan kerangka kerja yang mengikat secara hukum untuk mengatasi ancaman seperti penangkapan ikan berlebihan dan memenuhi target untuk melindungi 30% lingkungan laut pada tahun 2030.

KLIK INI:  Plastik, Masalah Besar yang Menginvasi Laut Mediterania

BBNJ ini tidak disiapkan secara instan, justru melalui perjalanan yang cukup panjang. Negosiasi yang dibutuhkan pun cukup lama, yakni 15 tahun dan baru diselesaikan pada Maret 2023.

Berlakunya BBNJ akan memungkinkan terciptanya jaringan global “kawasan lindung laut” di ekosistem laut yang luas dan sebelumnya tidak diatur yang terletak di perairan internasional.

“Ini mencakup dua pertiga lautan, (dan) setengah dari permukaan planet yang untuk pertama kalinya akan memiliki rezim hukum yang komprehensif,” kata Adam McCarthy, asisten sekretaris pertama di Kementerian Luar Negeri Australia dan salah satu ketua komite persiapan perjanjian tersebut, dikutip dari Reuters.

Tanggal 19 September tahun lalu, perjanjian tersebut mencapai ambang batas 60 ratifikasi nasional.

Itu artinya  perjanjian tersebut akan mulai berlaku secara resmi dalam waktu 120 hari. Jumlah ratifikasi sejak itu meningkat menjadi lebih dari 80, dengan Tiongkok, Brasil, dan Jepang menambahkan nama mereka ke dalam daftar tersebut.

KLIK INI:  Bahaya Limbah Detergen Bagi Lingkungan dan Apa yang Bisa Dilakukan

Ada beberapa negara yang diperkirakan akan menyusul, di antaranya Inggris dan Australia. Sementara Amerika Serikat menandatangani perjanjian tersebut selama pemerintahan sebelumnya tetapi belum meratifikasinya.

“Meskipun kita hanya membutuhkan 60 suara agar perjanjian ini berlaku, jelas ini sangat penting untuk implementasinya dan agar perjanjian ini seefektif mungkin sehingga kita dapat mencapai ratifikasi global atau universal atas perjanjian tersebut,” kata Rebecca Hubbard, direktur High Seas Alliance, sebuah koalisi kelompok lingkungan.

“Kami benar-benar bertujuan agar semua negara anggota PBB meratifikasi perjanjian tersebut,” tambahnya.

KLIK INI:  Porang Jadi Komoditi Andalan Kelompok Tani Hutan Maros
Hanya berdampak kecil

Berdasarkan perjanjian tersebut, negara-negara harus melakukan penilaian lingkungan terhadap kegiatan yang berdampak pada ekologi laut.

Perjanjian ini juga akan menciptakan mekanisme yang memungkinkan negara-negara untuk berbagi keuntungan dari “ekonomi biru”, termasuk “sumber daya genetik laut” yang digunakan dalam industri seperti bioteknologi.

Para pemerhati lingkungan mengatakan bahwa lebih dari 190.000 kawasan lindung perlu didirikan untuk memenuhi target “30 by 30” untuk membawa 30% lautan di bawah perlindungan resmi pada tahun 2030. Saat ini, hanya sekitar 8% – atau 29 juta kilometer persegi (11,2 juta mil persegi) – yang dilindungi.

KLIK INI:  Mengurai 4 Indikator Perubahan Iklim yang Alami Kesuraman

Namun, perjanjian tersebut hanya akan berdampak kecil pada apa yang oleh sebagian pemerhati lingkungan diidentifikasi sebagai salah satu ancaman terbesar yang dihadapi lingkungan laut – yaitu desakan untuk mengekstrak sumber daya mineral dari dasar laut.

“BBNJ sangat ambisius tetapi ada batasan-batasan tertentu yang telah ditetapkan,” kata McCarthy.

“Masalah penambangan di lapisan bawah laut atau di dasar laut sepenuhnya menjadi wewenang ISA (Otoritas Dasar Laut Internasional). Ini bukan sesuatu yang menjadi peran BBNJ,” tutupnya.

KLIK INI:  Negara Asal CR7 Jadi Sasaran Pembuangan Sampah Negara Lain

Sumber: Reuters