Kabar Baik, Perjanjian Perlindungan Keanekaragaman Hayati di Laut Lepas Mulai Berlaku

Klikhijau.com -  Kabar baik datang dari dunia keanekaragaman hayati, khususnya yang berada di laut lepas. Sabu, 17 Januari 2026, sebuah perjanjian global mulai berlaku untuk melindungi keanekaragaman...

Kabar Baik, Perjanjian Perlindungan Keanekaragaman Hayati di Laut Lepas  Mulai Berlaku
Bacakan Artikel

Klikhijau.com -  Kabar baik datang dari dunia keanekaragaman hayati, khususnya yang berada di laut lepas. Sabu, 17 Januari 2026, sebuah perjanjian global mulai berlaku untuk melindungi keanekaragaman hayati di laut lepas.

Perjanjian yang dipelopori Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) itu dikenal sebagai Keanekaragaman Hayati di Luar Yurisdiksi Nasional (BBNJ).

Dengan berlakunya perjanjian tersebut, maka setiap negara diberikan kerangka kerja yang mengikat secara hukum untuk mengatasi ancaman seperti penangkapan ikan berlebihan dan memenuhi target untuk melindungi 30% lingkungan laut pada tahun 2030.

BBNJ ini tidak disiapkan secara instan, justru melalui perjalanan yang cukup panjang. Negosiasi yang dibutuhkan pun cukup lama, yakni 15 tahun dan baru diselesaikan pada Maret 2023.

Berlakunya BBNJ akan memungkinkan terciptanya jaringan global "kawasan lindung laut" di ekosistem laut yang luas dan sebelumnya tidak diatur yang terletak di perairan internasional.

"Ini mencakup dua pertiga lautan, (dan) setengah dari permukaan planet yang untuk pertama kalinya akan memiliki rezim hukum yang komprehensif," kata Adam McCarthy, asisten sekretaris pertama di Kementerian Luar Negeri Australia dan salah satu ketua komite persiapan perjanjian tersebut, dikutip dari Reuters.

Tanggal 19 September tahun lalu, perjanjian tersebut mencapai ambang batas 60 ratifikasi nasional.

Itu artinya  perjanjian tersebut akan mulai berlaku secara resmi dalam waktu 120 hari. Jumlah ratifikasi sejak itu meningkat menjadi lebih dari 80, dengan Tiongkok, Brasil, dan Jepang menambahkan nama mereka ke dalam daftar tersebut.

Ada beberapa negara yang diperkirakan akan menyusul, di antaranya Inggris dan Australia. Sementara Amerika Serikat menandatangani perjanjian tersebut selama pemerintahan sebelumnya tetapi belum meratifikasinya.

"Meskipun kita hanya membutuhkan 60 suara agar perjanjian ini berlaku, jelas ini sangat penting untuk implementasinya dan agar perjanjian ini seefektif mungkin sehingga kita dapat mencapai ratifikasi global atau universal atas perjanjian tersebut," kata Rebecca Hubbard, direktur High Seas Alliance, sebuah koalisi kelompok lingkungan.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2