Jangan Pulihkan Ekosistem Mangrove Hanya dengan Menanam!

Klikhijau.com - Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (RPP Mangrove) yang disiapkan oleh Pemerintah telah dikonsultasikan secara publik dan sedang dila...

Jangan Pulihkan Ekosistem Mangrove Hanya dengan Menanam!
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (RPP Mangrove) yang disiapkan oleh Pemerintah telah dikonsultasikan secara publik dan sedang dilakukan pembahasan antarkementerian.

Berdasarkan rancangan tersebut, tata cara kegiatan pemulihan ekosistem mangrove nantinya harus diatur melalui Peraturan Menteri.

Sahat M. Panggabean, Ketua Indonesian Mangrove Society (IMS), menjelaskan bahwa berbagai pengalaman pemulihan mangrove, baik yang berhasil maupun tidak, perlu dikumpulkan, dituangkan dan disampaikan dalam bentuk masukan kepada pemerintah untuk menyempurnakan RPP Mangrove yang sedang disusun tersebut.

IMS dibentuk dari keinginan para penggiat mangrove di Indonesia, yang terdiri dari para pakar dari instansi pemerintah, perguruan tinggi, organisasi non-pemerintah, serta masyarakat, berinisiatif untuk menyatukan pemikiran, kekuatan finansial dan pengetahuan yang dapat membantu pemerintah, salah satunya melalui menjaring gagasan, mengkaji, dan memberi rekomendasi langkah yang tepat dalam pengelolaan dan pemulihan ekosistem mangrove di Indonesia.

Dalam konteks kebijakan, praksis dan akademis, IMS memandang bahwa kegiatan pemulihan mangrove harus diterjemahkan lebih menyeluruh, yaitu tidak hanya dilakukan melalui kegiatan penanaman.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: