Hukuman 15 Tahun Penjara dan Denda 10 M Menanti 4 Pelaku PETI di Gorontalo

Klikhijau.com - Empat pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Gorontalo berhasil ditangkap. Keempat melakukan penambangan di kawasan hutan produksi (HP) Boliyohuto. Tepatnya di lokasi Dulamayo, D...

Hukuman 15 Tahun Penjara dan Denda 10 M Menanti 4 Pelaku PETI di Gorontalo
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Empat pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Gorontalo berhasil ditangkap. Keempat melakukan penambangan di kawasan hutan produksi (HP) Boliyohuto. Tepatnya di lokasi Dulamayo, Desa Pilomuno, Dusun Pasir Putih, Kecamatan Motilango, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim operasi gabungan dari Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, KPH Unit VI Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo, serta Polisi Militer Kodam XIII Merdeka.

Operasi itu dilakukan berdasarkan informasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo, yang melaporkan adanya kegiatan PETI. Kegiatan yang merusak lingkungan di kawasan hutan produksi Boliyohuto.

Berdasarkan laporan tersebut, disepakati membentuk Tim Operasi Gabungan yang terdiri dari Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, KPH Unit VI Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo, serta Polisi Militer Kodam XIII Merdeka.

[irp]

Keempat pelaku yang berhasil ditangkap di lokasi PETI adalah AM (41), TD (45), YT (42), dan AO (23).

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: