HIMAS 2026: Di Tengah Ancaman Perampasan Ruang Hidup, AMAN Sulsel Desak Pengesahan UU Masyarakat Adat

HIMAS 2026: Di Tengah Ancaman Perampasan Ruang Hidup, AMAN Sulsel Desak Pengesahan UU Masyarakat Adat
Ketua Pelaksana Harian AMAN Wilayah Sulawesi Selatan, Tendri Itti. -Foto: Ist
Bacakan Artikel

"Kedaulatan pengetahuan masyarakat adat bukan sekadar tentang mempertahankan tradisi masa lalu. Tapi ini merupakan kekuatan masyarakat adat dalam menentukan sendiri cara hidup, mengelola wilayah adat, menjaga sumber daya alam, serta merawat hubungan yang harmonis antara manusia, alam, dan seluruh kehidupan di dalamnya," ujar Tendri Itti dalam keterangannya kepada awak media di Makassar, Senin, 10 Agustus 2026.

Ia menambahkan, keterancaman ruang hidup akibat penetapan izin industri dan ekspansi pembangunan unilateral merupakan bentuk kecerobohan sistemik. Bagi masyarakat adat, alam bukan sekadar komoditas ekonomi yang dapat dieksploitasi porsi demi porsi, melainkan identitas dan ruang hidup yang menentukan masa depan generasi mendatang.

"Hingga saat ini masih banyak masyarakat adat yang menghadapi berbagai tantangan, seperti penguasaan wilayah adat tanpa persetujuan yang bermakna, perampasan ruang hidup, kerusakan lingkungan, konflik sumber daya alam, serta kebijakan pembangunan yang belum sepenuhnya menghormati hak-hak masyarakat adat. Sahkan Undang-Undang Masyarakat Adat sekarang juga," tegas Tendri.

Di sisi lain, narasi formalitas dari pihak otoritas dan birokrasi kerap mengklaim bahwa berbagai izin investasi serta proyek pembangunan daerah dilakukan demi percepatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Otoritas pemerintah berulang kali berdalih bahwa pendekatan pembangunan telah menyerap aspirasi publik melalui prosedur administratif yang berlaku.

Namun, klaim teknokratis tersebut berbenturan keras dengan realitas di lapangan. Di mana pengabaian atas suara masyarakat lokal, penggusuran ruang hidup, serta minimnya pengakuan sah atas tanah adat menunjukkan jurang pemisah yang lebar antara retorika regulasi pemerintah dan pemenuhan hak-hak asasi warga di tingkat tapak.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: