Gugatan KLHK Dikabulkan, PT ATGA Harus Bayar Rp590,5 Miliar

oleh -88 kali dilihat
Gugatan KLHK Dikabulkan PN Jambi, PT ATGA Harus Bayar Rp590,5 Miliar
Gugatan KLHK Dikabulkan atas PT ATGA /foto-Klhk
Irhyl R Makkatutu
Latest posts by Irhyl R Makkatutu (see all)

Klikhijau.com – Gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di kabulkan Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Kasus yang digugat KLHK adalah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terhadap PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi (PT ATGA).

Dikabulkannya gugatan tersebut membuat PT ATGA harus membayar ganti kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 590.543.023.000. Majelis Hakim PN Jambi – yang diketuai Viktor Togi Rumahorbo, S.H., M.H. Sementara hakim anggota Partono, S.H., M.H, Srituti Wulandari, S.H., M.H – membacakan amar putusan dalam sidang tanggal 13 April 2020.

“Kami sangat mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Jambi. Majelis Hakim telah berpihak kepada masyarakat dan lingkungan hidup. Putusan ini menunjukkan penerapan prinsip in dubio pro natura, dan prinsip kehati-hatian dalam mengadili perkara menggunakan beban pembuktian dengan pertanggungjawaban mutlak. Putusan karhutla ini penting karena karhutla merupakan kejahatan luar biasa,” kata Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani, saat mengomentari putusan PN Jambi, Rabu, 15 April 2020.

KLIK INI:  Ubah Hutan Lindung jadi Perumahan, Komisaris PT PMB Segera Disidang

Dalam amar putusan, PT ATGA dihukum membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 160.180.335.500 dan membayar biaya pemulihan lingkungan hidup Rp 430.362.687.500 atas kebakaran 1.500 Ha di lokasi mereka, serta menyatakan gugatan menggunakan pertanggungjawaban mutlak (strict liability).

“KLHK tidak akan berhenti mengejar pelaku karhutla. Gugatan ini bukti bahwa kami tidak berhenti menindak pelaku karhutla. Meskipun terjadinya karhutla sudah berlangsung lama dan pelaku mencoba menggunakan berbagai cara. Kami akan tetap melacak dan menindaknya. Kami dapat melacak jejak dan bukti karhutla dengan dukungan ahli dan teknologi,” kata Rasio Ridho Sani menegaskan.

Tetap bergerak di tengan pandemi

Walaupun di tengah situasi pandemi Covid-19, KLHK terus melakukan pengawasan dan penindakan. KLHK sangat serius menangani kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan karena kejahatan luar biasa, termasuk Karhutla.

Kejahatan seperti Karhutla ini berdampak langsung pada kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem yang mencakup wilayah yang luas, lintas wilayah, dan bahkan lintas batas negara untuk waktu yang lama.

“Bagi kami saat ini tidak ada pilihan lain, selain menindak pelaku karhutla dengan menghukum seberat-beratnya. KLHK akan menggunakan semua instrumen penegakan hukum, apakah sanksi administrasi, hukum pidana dan perdata, termasuk mencabut izin, penjara, dan denda bila perlu pembubaran perusahaan, agar pelaku jera,” tegas Rasio.

KLIK INI:  Waspada, Nyamuk Penyebab DBD Menggigit Juga di Sore Hari

Sejalan dengan itu, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK, Jasmin Ragil Utomo, menambahkan bahwa Gugatan KLHK terhadap PT ATGA adalah tindak lanjut dari Putusan Sela PN Jakarta Utara, tanggal 2 Agustus 2017. Juga Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tanggal 9 Januari 2019, yang menyatakan gugatan KLHK dinyatakan NO (Niet Ontsverkelijk verklaark) terkait kompetensi relatif, bahwa kedudukan hukum PT ATGA bukan di Jakarta Utara, namun di Jambi.

Berdasarkan Putusan PN Jakarta Utara dan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu, KLHK, melalui kuasa hukumnya, 7 Agustus 2019, mengajukan gugatan kembali terhadap PT ATGA di PN Jambi.

Saat ini sudah ada 17 perusahaan terkait kasus karhutla yang digugat KLHK. Sudah ada 9 perkara yang berkekuatan hukum tetap dengan nilai gugatan mencapai Rp 1,15 triliun.

“Jumlah perkara serupa yang akan kami gugat terus bertambah sesuai permasalahan yang terjadi. Dengan melibatkan Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Agung,” lanjut Jasmin Ragil Utomo.

Sekali lagi putusan PN Jambi ini harus menjadi pembelajaran bagi korporasi lainnya. Tujuannya agar lebih berhati-hati dan tidak membuka lahan dengan cara membakar, pungkas Rasio Sani

KLIK INI:  Karena Limbah B3 Ilegal, Direktur PT PNJNT Resmi Jadi Tersangka