Polisi Sita Ribuan Keping Kayu Ilegal dari Kawasan SM Rimbang Baling

oleh -123 kali dilihat
Polisi Sita Ribuan Keping Kayu Ilegal dari Kawasan SM Rimbang Baling
Kayu ilegal hasil sitaan polisi di Riau/foto-Merdeka.com
Irhyl R Makkatutu

Klikhijau.com – Pembalakan  liar kayu terus saja berlangsung. Pelaku seolah tak jera meski ancaman penjara dan denda menanti. Kayu ilegal terus saja membanjir.

Sangat sering kita baca dan dengar penyitaan kayu ilegal oleh pihak berwajib. Namun, seperti peribahasa “hilang satu tumbuh seribu”.

Seharusnya kayu dan hutan dijaga karena manfaatnya yang sangat besar kepada manusia. Ketiadaan hutan adalah bencana bagi kehidupan ini.

Baru-baru ini  Ditreskrimsus Polda Riau menggagalkan aksi pembalakan liar di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Rimbang Baling, Kabupaten Kampar, Riau.

KLIK INI:  Komisaris CV. SBM Ditetapkan Sebagai Tersangka Illegal Logging

Kayu yang disita sebanyak 1.477 keping kayu berbagai jenis yang dimuat dalam truck colt diesel. Kayu yang tidak sedikit, bukan?

Selain menyita kayu, pada  operasi tersebut, petugas juga mengamankan dua orang selaku supir dan kernet mobil pengangkut kayu ilegal itu. Mereka yakni S alias A (45) dan ES alias P (21).

Kedua pelaku dijerat Pasal 12 Huruf e jo Pasal 83 Ayat (1) Huruf b Undang-undang RI nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Keduanya terancam  hukuman paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 5 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 M.

Biasanya dalam hal penyitaan, yang kena dampaknya adalah sopir dan kernetnya. Sementara pelaku sesungguhnya berlindung aman di belakang layar.

Pada penyitaan kayu tersebut, pelaku bermaksud membawanya keluar melalui jalan darat di Kabupaten Kuansing. Kayu itu berasal dari kawasan SM Rimbang Baling.

“Kegiatan mereka merupakan tindak pidana berupa mengangkut, menguasai dan memiliki hasil hutan kayu alam berupa kayu olahan,” kata Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, Jumat, 22 Maei 2020 seperti yang dikutip dari merdeka.com.

KLIK INI:  Gugatan KLHK Dikabulkan, PT ATGA Harus Bayar Rp590,5 Miliar
Kronologi kejadian

Menurut Andi, saat ia mendapat informasi tentang pembalakan liar. Ia  langsung memerintahkan tim untuk  menindak lanjuti.

Tim tersebut bergerak menuju ke wilayah Muara Lembu, Kec. Singingi Kuansing. Namun, mereka berhenti sebelum sampai ke lokasi. Sebab  di perjalanan, petugas justru mendapati sebuah mobil truk tronton yang dicurigai bermuatan kayu di daerah Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.

Melihat gelagat mencurigakan itu, tim membuntuti sampai ke Jalan Kubang Raya perbatasan Kampar-Pekanbaru dan melakukan penindakan terhadap truk tersebut.

“Kita berhentikan truk berwarna oranye dengan nopol BH 8951 KU. Setelah kita lakukan pemeriksaan benar saja truk itu berisi kayu sebanyak 1.477 keping yang diduga kayunya dimuat di daerah Muara Lembu, Kuansing,” jelas Andri.

Untuk membawa kayu olahan itu, menurut  Wadir Reskrimsus Polda Riau AKBP Fibri Karpiananto. Pelaku memang dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atas nama CV Wana Jaya Alamat Desa Sridadi Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

“Jadi modusnya, adalah dokumen terbang, yaitu memiliki SKSHH dari Jambi, namun asal kayu dari Kabupaten Kampar dan Kuansing Provinsi Riau. Antara suratnya dengan sumber kayunya jelas tidak benar,” terangnya.

KLIK INI:  Konservasi Penyu, TN Takabonerate Melepasliarkan Tukik di Pulau Pasitallu Timur