Gakkum KLHK Tahan Pemilik 300 kg Daging Rusa Ilegal di Labuan Bajo

Klikhijau.com โ€“ Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) menahan IH (58), pelaku perdagangan ilegal d...

Gakkum KLHK Tahan Pemilik 300 kg Daging Rusa Ilegal di Labuan Bajo
Bacakan Artikel

Barang bukti berupa 300 kg daging rusa, 1 mobil pick up Daihatsu hitam beserta STNK, 1 ponsel beserta kartu SIM, dititipkan di Polres Manggarai Barat untuk penyidikan lebih lanjut.

[caption id="attachment_18899" align="alignnone" width="448"]daging rusa Daging rusa yang diperkirakan sekitar 300 kg atau sekira 10 ekor rusa yang diamankan Gakkum LHK Jabalnusra di Labuan Bajo - Foto/Ist[/caption]

Penyidik telah menetapkan pelaku sebagai tersangka karena melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-ยญUndang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Penangkapan dan penyitaan ini berawal dari kecurigaan Tim Operasi Gabungan terkait Hari Raya Natal Tahun Baru 2020 Balai Gakkum KLHK Jabalnusra ketika mengetahui ada pengiriman daging yang dibungkus 7 dus. Tim Operasi Gabungan menghubungi penyidik Pos Gakkum KLHK Labuan Bajo untuk memeriksa dan menyidiknya.

[irp]

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: