Gakkum KLHK Amankan Kayu Merbau Ilegal Asal Maluku Tengah

oleh -229 kali dilihat
Gakkum KLHK Amankan Kayu Merbau Ilegal Asal Maluku Tengah
Kayu jenis merbau yang disita/foto-Ist
Irhyl R Makkatutu
Latest posts by Irhyl R Makkatutu (see all)

Klikhijau.com – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK, melalui Operasi Gabungan Penegakan Hukum,  Kamis, 14 November 2019, mengamankan 205,9 M3 kayu gergajian ilegal.

Kayu ilegal itu jenis merbau dan linggua angsana setara 17 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Kayu ilegal yang diangkut kapal motor Asia Pesona dari Pelabuhan Wahai, Maluku Tengah. Diduga berasal dari kawasan hutan yang berbatasan dengan Taman Nasional Manusela. Minggu, 17 November 2019.

Kepada media Ir. Muhammad Nur, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra mengatakan, saat ini penyidik KLHK sedang mendalami pelaku dan pemilik kayu ilegal ini. Maupun keterlibatan pelaku lainnya dan pemodal. Barang bukti kayu dan kontainer, termasuk dokumen yang menyertainya sudah diamankan. Jum’at, 15 November 2019.

Jika terbukti, pelaku dan pemilik kayu akan dikenakan Pasal 78 ayat 2 Jo. Pasal 50 ayat 3 huruf c angka 3 dan atau angka 4 Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan/atau Pasal 86 ayat 1 huruf a Jo. Pasal 12 huruf i dan/atau Pasal 94 ayat 1 huruf c Jo. Pasal 19 huruf d dan/atau Pasal 94 ayat 1 huruf d Jo. Pasal 19 huruf f, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

KLIK INI:  Pembalakan Liar Kayu Marak di 5 Provinsi, Transaksinya Penuh Intrik

“Adanya peredaran kayu ilegal ini berawal dari informasi intelijen yang kami terima,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku Papua, Leonardo Gultom.

Harus dihukum berat

Lebih jauh Leonardo Gultom menyebutkan, informasi intelijen ini kemudian ditindaklanjut. Caranya dengan operasi penindakan bersama Balai Gakkum KLHK Wilaya Jawa Bali dan Nusa Tenggara pada tanggal 11 November 2019. Berikutnya, Kamis 14 November 2019 bersama Ditjen KSDAE, Polisi, dan Otoritas Pelabuhan Ditjen Gakkum mengamankan kayu-kayu ilegal itu.

Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani menegakan bahwa Pemerintah sangat serius dan tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan illegal logging dan kayu ilegal.

KLIK INI:  Pilih Apa Aksimu untuk Bumi Tercinta di Hari Lingkungan Hidup?

“Kami sudah menjalankan 1.180 operasi penindakan kejahatan terkait kehutanan. Seperti illegal logging, perdagangan kayu ilegal, perambahan kawasan hutan. Maupun perdagangan ilegal satwa dilindungi,” kata Rasio Ridho Sani, Jum’at, di Jakarta.

Dilansir laman resmi ppid.menlhk.go.id, Rasio Ridho Sani menambahkan tahun 2019 saja sudah lebih dari 400 kontainer kayu ilegal asal Papua dan Maluku yang sudah ditangani.

“Agar ada efek jera dan tidak ada lagi yang berani, pelaku dan pemodal harus dihukum seberat-beratnya. Kita harus bersama-sama menyelamatan sumber daya alam dan ekosistem penting dari kejahatan seperti ini. Operasi penindakan ini penting untuk melindungi masyarakat, ekosistem dan menyelamatkan negara dari kerugian,” kata Rasio Ridho Sani menegaskan.

KLIK INI:  Penjahat Ekologis dan Hukuman Berat yang Menantinya