Ditunjuk Kembangkan P2L Oleh Kementan, UNHAS Ajak Masyarakat Menanam di Pekarangan

Klikhijau.com - Universitas Hasanuddin melalui Fakultas Pertanian menjadi satu dari enam Perguruan Tinggi yang terlibat dalam pengembangan diverifikasi pangan lokal dan pendampingan kegiatan Pekaranga...

Ditunjuk Kembangkan P2L Oleh Kementan, UNHAS Ajak Masyarakat Menanam di Pekarangan
Bacakan Artikel

Apa itu Pekarangan Pangan Lestari (P2L)? BKP melalui Pusat Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan sejak tahun 2010-2019 telah melaksanakan Kegiatan Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL). Dalam upaya memperluas penerima manfaat dan pemanfaatan lahan, pada tahun 2020 kegiatan KRPL berubah menjadi Pekarangan Pangan Lestari atau disingkat P2L.

Kegiatan P2L dilaksanakan untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan daerah prioritas intervensi stunting dan atau penanganan prioritas daerah rentan rawan pangan atau pemantapan daerah tahan pangan.

[irp]

Pekarangan untuk ketahanan pangan

Kegiatan ini dilakukan melalui pemanfaatan lahan pekarangan, lahan tidur dan lahan kosong yang tidak produktif, sebagai penghasil pangan dalam memenuhi pangan dan gizi rumah tangga, serta berorientasi pasar untuk meningkatkan pendapatan rumah tangga.

Tujuan P21 meningkatkan ketersediaan, aksesibilitas, dan pemanfaatan pangan untuk rumah tangga sesuai dengan kebutuhan pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan aman. Selain itu juga meningkatkan pendapatan rumah tangga melalui penyediaan pangan yang berorientasi pasar.

Kegiatan P2L terbagi menjadi dua tahap yaitu penumbuhan dan pengembangan. Kegiatan P2L Tahap Penumbuhan di 1.500 kelompok penerima manfaat pada kabupaten/kota daerah prioritas stunting, dan atau penanganan prioritas daerah rentan rawan pangan, dan atau pemantapan daerah tahan pangan yang terdiri dari 3 zonasi.

Zona 1 meliputi Provinsi di Pulau Jawa, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung dan Provinsi Bali. Sementara Provinsi di Pulau Sumatera (kecuali Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Lampung); Provinsi di Pulau Kalimantan (kecuali Provinsi Kalimantan Utara); Provinsi di Pulau Sulawesi; Provinsi Nusa Tenggara Barat masuk Zona 2.

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: