Dilema Pemilahan Sampah Makassar: Lingkungan Membaik, Hak Kerja Tersingkir?

Dilema Pemilahan Sampah Makassar: Lingkungan Membaik, Hak Kerja Tersingkir?
Nur Jannah (tengah), Perempuan yang selama ini menggantungkan sumber penghidupan dari kegiatan memilah sampah. -Foto: Arman Jaya/Klikhijau.
Bacakan Artikel

Ia berbicara tentang anak-anak yang harus tetap makan dan bersekolah.

โ€œKami tidak ingin jadi pengemis apalagi jadi kriminal disaat kami sudah tidak memiliki pekerjaan,โ€ katanya.

Kalimat itu memperlihatkan kecemasan yang lebih luas: kehilangan akses terhadap pekerjaan dapat mengubah persoalan persampahan menjadi persoalan perlindungan sosial.

Pekerja yang sudah berada di dalam sistem

Altriara Pramana Putra Basri dari LAPAR Sulsel menilai kebijakan pemilahan sampah Makassar lahir dalam konteks dorongan pemerintah untuk menghentikan praktik open dumping.

Namun menurut dia, persoalannya terletak pada bagaimana kebijakan tersebut diterapkan.

Ia mempertanyakan apakah surat edaran dan kebijakan pemilahan cukup untuk mengatur sistem persampahan kota yang melibatkan lebih dari satu juta penduduk, tanpa dukungan sarana, sosialisasi dan mekanisme transisi yang memadai.

Ia juga menilai pemulung selama ini sebenarnya sudah menjalankan fungsi pemilahan sebelum program pemilahan diberlakukan secara resmi.

Dalam konteks itu, kata Putra, pekerja yang selama ini berada di TPA seharusnya tidak dikeluarkan dari sistem baru.

Ia mengusulkan adanya skema kemitraan.

Pengangkut sampah mandiri, misalnya, dapat dibentuk menjadi badan hukum dan bekerja sama dengan pemerintah kota. Pemulung juga dapat diserap dalam skema pemilahan di tempat-tempat lain seperti TPS atau bank sampah.

Bagi Walhi Sulsel, keberadaan pemulung tidak dapat dipisahkan dari persoalan tata kelola sampah.

Arfiandi mengatakan pemerintah perlu melihat pengelolaan sampah secara menyeluruh, bukan hanya dari sisi kebijakan di hilir.

Menurutnya, pemulung selama ini berada langsung di lapangan dan berinteraksi dengan sampah yang dihasilkan kota. Karena itu, mereka seharusnya dilibatkan dalam sistem baru.

Pandangan serupa disampaikan LAPAR Sulsel.

Altriara menilai hak atas lingkungan yang lebih baik tidak semestinya berjalan dengan mengorbankan hak atas pekerjaan. Jika perubahan sistem persampahan menyebabkan kelompok tertentu kehilangan sumber penghasilan, pemerintah, menurut dia, perlu menyediakan perlindungan sosial dan skema pekerjaan..

Potensi monopoli dan masalah partisipasi

ACC Sulawesi membawa persoalan itu ke ranah tata kelola pemerintahan.

Ukhay Figaromnetho menilai larangan terhadap pengangkut sampah mandiri berpotensi menciptakan konsentrasi pengangkutan pada pihak tertentu.

Ia menyebutnya sebagai potensi monopoli.

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: