KLH/BPLH Gugat Enam Perusahaan yang Diduga Jadi Perusak Lingkungan Hidup Sumut

oleh -7 kali dilihat
KLH/BPLH Gugat Enam Perusahaan yang Diduga Jadi Perusak Lingkungan Hidup Sumut-foto/Ist

Klikhijau.com –  Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) secara resmi mengambil langkah hukum yang tegas dengan mendaftarkan gugatan perdata terhadap  enam perusahaan.

Keenam perusahaan tersebut diduga kuat menyebabkan kerusakan lingkungan hidup masif di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen KLH/BPLH dalam menegakkan keadilan ekologis dan prinsip penegakan hukum tanpa tebang pilih.

Gugatan tersebut mengangkat atas kerusakan lingkungan di tiga wilayah terdampak, yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan, dengan fokus utama pada pemulihan ekosistem di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru.

KLIK INI:  Malam Pembukaan Festival Taka Bonerate di Pulau Jinato Berlangsung Meriah

Sebagai bentuk keseriusan, KLH/BPLH mendaftarkan gugatan ini secara serentak melalui Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan untuk dua perusahaan, PN Jakarta Pusat untuk satu perusahaan, dan PN Jakarta Selatan untuk tiga perusahaan lainnya.

“Kerusakan lingkungan yang terjadi telah membawa dampak besar bagi masyarakat; fungsi lingkungan hidup yang hilang, mata pencaharian yang terputus, dan rasa aman yang terganggu akibat ancaman bencana ekologis. Negara tidak boleh diam ketika lingkungan rusak dan rakyat harus mencakup akibatnya sendirian,” tegas Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq.

Menteri Hanif juga menegaskan bahwa dalam proses pengajuan gugatan didasarkan pada fakta lapangan serta hasil analisa dari para pakar.

KLIK INI:  Mengintip Upaya KLHK Kendalikan Pencemaran Udara Jabodetabek

“Kami memegang teguh prinsip perusak membayar; setiap korporasi yang mengambil keuntungan dengan cara merusak ekosistem harus bertanggung jawab mutlak untuk memulihkannya. Ini adalah pesan kuat bahwa penegakan hukum lingkungan di bawah KLH/BPLH tidak akan menjamin kompromi demi menjamin hak konstitusional setiap warga atas lingkungan yang baik dan sehat,” tambahnya.

KLH/BPLH melalui Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH/BPLH, Rizal Irawan, menegaskan bahwa gugatan ini didasarkan pada amanat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 32 Taun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang mengedepankan asas tanggung jawab negara, kelestarian, kehati-hatian, hingga asas pencemar membayar.

KLIK INI:  UNEP Temukan 7 Masalah Lingkungan di Gaza Akibat Perang

Langkah ini bukan sekadar menuntut ganti rugi materiil, melainkan upaya mendesak untuk memitigasi risiko bencana banjir dan longsor yang kini mengancam warga di sepanjang DAS Batang Toru dan DAS Garoga akibat hilangnya daya dukung lingkungan.

Enam korporasi yang menjadi obyek gugatan negara adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Berdasarkan hasil pengawasan lapangan dan kajian teknis mendalam, aktivitas keenam perusahaan tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup seluas 2.516,39 hektar.

Atas kerusakan tersebut, KLH/BPLH melayangkan nilai gugatan total sebesar 4 triliun lebih. Nilai luar biasa ini mencakup kerugian komponen lingkungan hidup dan biaya pemulihan ekosistem guna memastikan lingkungan yang rusak dapat mengembalikan fungsinya bagi masyarakat. (*)

KLIK INI:  Bisakah Kota Kita Tanpa Mobil?