Mangrove: Benteng Pesisir dan Penyangga Iklim Indonesia

oleh -97 kali dilihat
Belantara Foundation dan Unpak Bahas Karbon Biru Ekosistem Mangrove di Seminar Internasional Klikhijau.com - Belantara Foundation bekerja sama dengan Program Studi (Prodi) Manajemen Lingkungan Sekolah Pascasarjana dan Prodi Biologi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Pakuan menyelenggarakan Seminar/Webinar Internasional yang dikemas dalam kegiatan Belantara Learning Series Episode 14 (BLS Eps.14) dengan tema “Mangrove Ecosystems and the Future of Blue Carbon” pada Kamis, 20 November 2025. BLS Eps. 14 secara luring dipusatkan di Auditorium Lantai 3 Gedung Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan di Bogor, sedangkan daring melalui aplikasi Zoom. Jumlah peserta yang berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang digelar secara hibrid ini sebanyak 908 peserta, yang terdiri dari 527 peserta daring dan 381 peserta luring. Meski mayoritas peserta daring berasal dari Indonesia, seminar yang dilaksanakan secara hibrid ini juga diikuti oleh peserta internasional dari berbagai negara seperti Pakistan, India, Bangladesh, Thailand, dan Timor Leste. Peserta luring berasal dari enam universitas kolaborator yang mengadakan acara bertemakan “Nonton dan Belajar Bareng” BLS Eps.14 bagi mahasiswa dan dosen di masing-masing universitas. Enam universitas tersebut yaitu Universitas Pakuan, Universitas Riau, Universitas Andalas, Universitas Sumatera Utara, Universitas Tanjungpura, dan Universitas Nusa Bangsa. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia (Menteri LH/BPLH), Bapak Dr. Hanif Faisol Nurofiq, S.Hut., MP., yang diwakili oleh Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Perairan Darat pada Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan, Ibu Puji Iswari, S.Hut., M.Si., dalam keynote speech-nya mengatakan bahwa terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 (PP 27/2025) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove, telah memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove sekaligus memenuhi komitmen internasional, dengan menegaskan bahwa pengelolaan harus berbasis Kesatuan Lanskap Mangrove yang mencerminkan keterkaitan darat–laut, kondisi biofisik, serta aspek sosial ekonomi. “Implementasinya membutuhkan langkah konkret, kolaborasi, dan inovasi dari pemerintah pusat dan daerah, dunia usaha, akademisi, serta masyarakat. Melalui PP 27/2025 dan sekitar 13 regulasi turunannya yang disiapkan KLH/BPLH, kebijakan ini diharapkan menjadi pendorong nyata bagi perbaikan kualitas ekosistem mangrove, pengurangan kerusakan ekologis, dan warisan lingkungan yang berharga bagi generasi mendatang,” tegas Direktur Puji. Sementara itu, Direktur Eksekutif Belantara Foundation, Dr. Dolly Priatna saat menyampaikan keynote speech-nya menjelaskan ekosistem mangrove merupakan salah satu ekosistem pesisir yang paling berharga dan produktif di bumi ini. Secara global, ekosistem ini mendukung keanekaragaman hayati, menstabilkan garis pantai, dan menopang sektor perikanan. Ekosistem ini merupakan sistem penyangga kehidupan bagi masyarakat, pelindung alami terhadap bencana, serta semakin menjadi komponen penting dari strategi iklim nasional dan internasional, karena ekosistem mangrove lebih efisien dalam menyerap dan menyimpan karbon dibandingkan kebanyakan hutan terestrial. Aspek mangrove yang paling menarik dalam konteks perubahan iklim adalah fungsinya sebagai ekosistem karbon biru. Karbon biru merupakan karbon yang tersimpan di ekosistem pesisir dan laut, termasuk mangrove, padang lamun, dan rawa pasang surut. Dengan demikian, Ketika ekosistem mangrove rusak atau terdegradasi, karbon yang tersimpan dalam jumlah besar juga akan dilepaskan kembali ke atmosfer. Peran ganda inilah yang menempatkan konservasi mangrove sebagai inti dari upaya mitigasi iklim, imbuh Dolly, yang juga merupakan pengajar di Program Studi Manajemen Lingkungan Universitas Pakuan. “Ekosistem mangrove dan karbon biru menawarkan peluang luar biasa bagi Indonesia, yaitu untuk melindungi kawasan pesisir, mendukung masyarakat, dan berkontribusi secara signifikan bagi solusi iklim global. Dengan berinvestasi dalam konservasi, memberdayakan masyarakat lokal, dan mengintegrasikan karbon biru ke dalam kebijakan nasional, Indonesia dapat memimpin dunia dalam menunjukkan bagaimana solusi berbasis alam menciptakan masa depan yang lebih tangguh dan berkelanjutan,” pungkas Dolly. Salah satu pembicara kegiatan ini, Peneliti Ahli Utama, Pusat Riset Ekologi dan Etnobiologi BRIN, Dr. Virni Budi Arifanti mengemukakan bahwa pengelolaan mangrove perlu didasarkan pada scientific-based evidence serta melibatkan partisipasi semua pihak termasuk masyarakat lokal. “Jasa lingkungan, sosial dan ekonomi dari ekosistem mangrove merupakan aset yang perlu dijaga keberlanjutannya dan dioptimalkan untuk kehidupan manusia dan generasi yang akan datang,, tegas Virni. Pada waktu yang sama, Rektor Universitas Pakuan, Prof. Dr. rer.pol. Ir. Didik Notosudjono, M.Sc., IPU, Asean Eng., dalam keynote speech-nya mengatakan bahwa akademisi berperan sebagai katalisator utama dalam perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove, menyediakan pengetahuan, inovasi, dan pendidikan untuk memastikan mangrove terus berkembang. Dengan mengintegrasikan sains, masyarakat, dan kebijakan, ekosistem mangrove dapat dilestarikan dan dimanfaatkan secara berkelanjutan, yang akan memberikan manfaat bagi ketahanan ekologi dan kesejahteraan manusia. Regional Coordinator Coastal and Marine, Asia IUCN Secretariat, Maeve Nightingale, M.Sc. pada paparannya mengatakan bahwa Asia adalah rumah bagi hutan mangrove, dengan lebih dari 40% hutan mangrove dunia terdapat di kawasan ini. Dari 20 negara dengan luas hutan mangrove terluas di dunia, 8 diantaranya berada di kawasan Asia Pasifik, dan Indonesia sendiri menyumbang hampir seperempat dari seluruh hutan bakau di planet ini. Mangrove di Asia semakin penting karena keanekaragaman spesiesnya yang sangat tinggi, dengan lebih dari 50 dari 73 spesies berada di hotspot keanekaragaman hayati mangrove ini. Dalam sambutannya, Dekan Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan, Prof. Dr. Sri Setyaningsih, M.Si., yang menjadi tuan rumah acara, berharap bahwa seminar internasional ini dapat menjadi wadah bagi semua pihak untuk berbagi pengetahuan, pengalaman, serta gagasan baru, tentang ekosistem mangrove dan masa depan karbon biru. “Kami berterima kasih kepada Belantara Foundation dan mitra lainnya, yang telah mendukung penuh acara ini sehingga berjalan dengan lancar dan sukses. Semoga seminar internasional ini membawa manfaat besar bagi upaya perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove di Indonesia,” pungkasnya. Turut hadir sebagai narasumber yang berbagi pengalaman dalam pengelolaan ekosistem mangrove di negaranya masing-masing secara berturut-turut yaitu Prof. M. Monirul H. Khan, Ph.D., yang merupakan Kepala Department of Zoology, Jahangirnagar University, Bangladesh; Prof. Dr. Irfan Aziz, Direktur MAK Institute of Sustainable Halophyte Utilization, University of Karachi, Pakistan; serta Kanchan Pawar, IFS., Divisional Forest Officer, Mangroves Division South Konkan, Maharashtra, India. Acara diskusi seminar/webinar internasional ini dipandu oleh Prof. Dr. Sata Yoshida Srie Rahayu dari Program Studi Biologi FMIPA Universitas Pakuan. Tentang Belantara Foundation Belantara Foundation adalah organisasi nirlaba independen berbasis di Indonesia yang didirikan pada tahun 2014. Belantara memainkan peran penting dalam konservasi lingkungan, restorasi hutan, konservasi satwa liar, dan pengembangan masyarakat berkelanjutan di seluruh Indonesia, khususnya di Sumatra dan Kalimantan. Misi Belantara adalah untuk mendukung pengelolaan lanskap berkelanjutan, mencapai keseimbangan antara pembangunan ekonomi jangka panjang, meningkatkan penghidupan masyarakat lokal, dan melindungi lingkungan. Pada bulan November 2024, Belantara menjadi Anggota International Union for Conservation of Nature (IUCN). Informasi lebih lengkap mengenai Belantara Foundation dapat dilihat di www.belantara.or.id.
Kawasan mangrove pesisir Jakarta - Foto: Ist
Dolly Priatna

Klikhijau.com – Peringatan World Mangrove Day 2025 dengan tema “Coastal Biodiversity & Climate Buffer” menjadi momentum penting untuk menegaskan kembali peran mangrove sebagai benteng pesisir sekaligus penyimpan karbon biru.

Indonesia, yang memiliki 3,36 juta hektare mangrove—terluas di dunia—memegang tanggung jawab besar dalam melindungi ekosistem yang kaya keanekaragaman hayati ini.

Mangrove bukan sekadar tegakan pohon bakau di tepi pantai; ekosistem ini merupakan rumah bagi berbagai jenis ikan, udang, kepiting, burung air, dan mamalia, serta sekaligus menjadi “nursery ground” atau tempat pembesaran alami bagi berbagai jenis biota laut termasuk ikan-ikan yang menopang kehidupan jutaan masyarakat pesisir.

Secara ekologis, mangrove meredam abrasi, menahan tsunami, menyaring polutan, dan menyerap karbon signifikan—fungsi vital di tengah krisis iklim global.

Selama bertahun-tahun, perlindungan mangrove di Indonesia berjalan melalui berbagai kebijakan seperti Perpres No. 73 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove dan Permenko Perekonomian No. 4 Tahun 2017 tentang Kebijakan, Strategi, Program, dan Indikator Kinerja Pengelolaan Ekosistem Mangrove Nasional. Namun, kebijakan-kebijakan tersebut bersifat strategis dan koordinatif tanpa panduan teknis yang mengikat.

Fragmentasi kebijakan dan tekanan pembangunan pesisir kerap memicu alih fungsi mangrove menjadi tambak atau infrastruktur. Menjawab tantangan tersebut, pemerintah menghadirkan PP No. 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove sebagai regulasi payung pertama yang mengatur perlindungan dan pemulihan mangrove secara terpadu—baik di kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan.

KLIK INI:  Sungai-Sungai Masa Kecil

PP yang disahkan pada 5 Juni 2025 ini memperkenalkan terobosan penting: penetapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) berbasis sains, moratorium alih fungsi mangrove di area kritis, serta sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar. Lebih dari itu, regulasi ini mendorong kolaborasi lintas sektor—pemerintah pusat, daerah, akademisi, swasta, dan masyarakat lokal—agar pengelolaan mangrove berjalan konsisten dari perencanaan hingga pemantauan.

Meski demikian, implementasi PP 27/2025 di lapangan tidak lepas dari tantangan. Sejumlah kebijakan pemerintah lain masih berpotensi menghambat pelaksanaannya karena adanya tujuan yang tumpang tindih antara perlindungan lingkungan dan pembangunan ekonomi.

UU Cipta Kerja dan turunannya, misalnya, memprioritaskan percepatan investasi di wilayah pesisir untuk proyek akuakultur, pariwisata, dan infrastruktur, yang kadang mengesampingkan perlindungan ekologis. Program nasional seperti “Shrimp Estate” juga mendorong ekspansi tambak ke wilayah pesisir yang kerap tumpang tindih dengan ekosistem mangrove.

Sementara itu, proyek energi dan infrastruktur skala besar yang ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) memiliki proses perizinan yang lebih cepat sehingga berpotensi melewati penilaian lingkungan ketat.

Ditambah lagi, program rehabilitasi mangrove yang dilaksanakan oleh berbagai lembaga secara parsial sebelum PP 27/2025 menyebabkan ketidakterpaduan metode restorasi, pemantauan, dan pelaporan.

Mengatasi tantangan tersebut membutuhkan harmonisasi kebijakan dan penguatan koordinasi lintas sektor. Integrasi kawasan perlindungan mangrove ke dalam RTRW serta penegakan NSPK baru akan membantu menyelaraskan prioritas pembangunan dengan perlindungan ekologi.

KLIK INI:  Transformasi dan Akuntabilitas Menentukan Nasib Lembaga Zakat di Era Digital

Target perlindungan mangrove perlu dimasukkan ke dalam penilaian Proyek Strategis Nasional, sementara masyarakat pesisir dan industri lokal perlu didorong melalui insentif ekonomi seperti skema karbon biru, pembayaran jasa ekosistem, serta pengembangan mata pencaharian berkelanjutan.

Dengan kebijakan yang terintegrasi, partisipasi masyarakat, dan dukungan pendanaan inovatif, PP 27/2025 berpotensi menjadi tonggak penting perlindungan mangrove Indonesia sekaligus memperkuat komitmen terhadap SDGs serta “Global Target 30×30”, yaitu target ambisius yang bertujuan untuk melindungi setidaknya 30% daratan dan lautan Bumi sebagai kawasan lindung pada tahun 2030.

Fakta: Mangrove Indonesia & PP 27/2025

Mangrove Indonesia:

  • Luas mangrove: ±3,36 juta hektare (terluas di dunia, ±20% mangrove global).
  • Menyimpan karbon biru ±950 ton/ha—penting untuk mitigasi perubahan iklim.
  • Habitat bagi ±327 spesies fauna, termasuk ikan, burung air migran, dan kepiting bakau.

Pokok Penting PP No. 27/2025:

  • Berlaku untuk mangrove di dalam dan di luar kawasan hutan (APL/pesisir).
  • Menetapkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) berbasis sains.
  • Moratorium alih fungsi lahan pada area mangrove kritis.
  • Memperkuat pendataan nasional mangrove dan mekanisme pemantauan terpadu.
  • Mendorong kolaborasi pemerintah, swasta, akademisi, dan masyarakat lokal.
KLIK INI:  Aktivis Lingkungan Meninggal Bunuh Diri dan Mengapa Kita Mesti Meyakininya?

Dolly Priatna, Pengajar Program Studi Manajemen Lingkungan Universitas Pakuan / Anggota IUCN Commission on Ecosystem Management / Direktur Eksekutif Belantara Foundation