KLHK Amankan Ratusan Satwa Dilindungi di Surakarta

oleh -107 kali dilihat
KLHK Amankan Ratusan Satwa Dilindungi di Surakarta
KLHK Amankan Ratusan Satwa Dilindungi di Surakarta - Foto/Ist

Klikhijau.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengamankan ratusan satwa liar dilindungi di di lokasi Desa Karangasem Laweyan Surakarta yang diduga jadi objek perdagangan ilegal.

Melalui Tim operasi pengamanan peredaran satwa dilindungi Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra bersama Polresta Surakarta, pelaku berinisial YAS (22) dan barang bukti (BB) ratusan ekor satwa dilindungi dari Papua telah diamankan pada Sabtu 27 maret 2021.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim operasi di TKP sebanyak 125 ekor satwa dilindungi berupa:

1. Kasuari : 1 ekor

2. Kakatua raja : 1 ekor

3. Kakatua jambul oranye: 8 ekor

4. Merak hijau: 2 ekor

5. Bayan : 3 ekor

6. Nuri Pelangi: 26 ekor

7. Dara mahkota/mambruk: 10 ekor

8. Jagal Papua : 74 ekor.

KLIK INI:  30 Ekor Satwa Liar Endemik Kembali ke Habitatnya, Ini Daftar Lengkapnya

Terancam hukuman berat

Burung dilindungi yang disita Balai Gakkum KLHK
Burung dilindungi yang disita Balai Gakkum KLHK – Foto/Ist

Muhammad Nur Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra mengakui adanya aksi penangkapan terhadap pelaku illegal trade satwa dilindungi.

Dalam rilisnya, Muhammad Nur mengatakan bahwa kegiatan operasi peredaran satwa dilindungi ini dilakukan atas pengaduan masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti.

Gakkum Jabalnusra berhasil mengumpulakan data dan informasi (puldasi) pada hari jumat tanggal 26 Maret 2021.

Hasil puldasi yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh Tim operasi Balai Gakkum KLHK Jabalnusra dan Polresta Surakarta. Tim operasi telah menyerahkan pelaku beserta barang bukti (BB)  sebanyak 125 ekor satwa dilindungi ke penyidik KLHK.

Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik Balai Gakkum KLHK Jabalnusra masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan mengamankan sementara barang bukti di Polresta Surakarta.

Penyidik juga telah menetapkan pelaku YAS (22) melanggar ketentuan pasal 21 ayat 2 huruf a jo pasal 40 ayat 3 Undang-Undang No. 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp. 100 jt.

Ancaman berat ini diharapkan dapat memberi efek jerah pada pelaku di tengah masih massifnya perdagangan ilegal satwa dilindungi di Indonesia.

KLIK INI:  Menyoal Perlunya Memperkuat Ketahanan Nasional di Bidang Lingkungan Hidup