5 Akar Kolaborasi antara KLHK dengan Bezos Earth Fund

Klikhijau.com – Berbagai upaya dilakukan untuk mencapai Nationally Determined Contribution (NDC) dan FOLU Net Sink 2030. Satu di antaranya adalah menjalin kemitraan penting dengan Bezos Earth Fund (BE...

5 Akar Kolaborasi antara KLHK dengan Bezos Earth Fund
Bacakan Artikel

Klikhijau.com – Berbagai upaya dilakukan untuk mencapai Nationally Determined Contribution (NDC) dan FOLU Net Sink 2030. Satu di antaranya adalah menjalin kemitraan penting dengan Bezos Earth Fund (BEF).

Jalinan kemitraan itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU)  antara kedua belah pihak.

MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya  dan Senior Fellow BEF, Lord Zac Goldsmith.

Penandatanganan itu dilakukan saat sesi khusus Indonesia pada Oslo Tropical Forest Forum (OTFF) 2024 di Norwegia, Selasa (25/6/2024).

Momen penting tersebut juga disaksikan oleh Menteri Iklim dan Lingkungan Hidup Norwegia, Andreas Bjelland Eriksen.

"Pada acara istimewa hari ini, kita menyaksikan penandatanganan MoU antara KLHK dan Bezos Earth Fund (BEF). Hal ini dimaksudkan untuk mendukung kerja multipihak dari sektor swasta dan filantropi, serta kesejahteraan masyarakat lokal dan adat. Saya sangat yakin bahwa kemitraan baru ini akan sangat produktif di tahun-tahun mendatang," ujar Menteri Siti.

Acara penandatanganan dilanjutkan dengan diskusi Menteri LHK Siti Nurbaya dan Lord Zac Goldsmith tentang langkah-langkah kunci penanganan deforestasi Indonesia dan kekuatan kebijakan sektor kehutanan di Indonesia, yang intinya adalah “high politics and strong actions.”

5 akar kolaborasi

Lebih lanjut, Menteri Siti menyampaikan kolaborasi ini berakar pada pengakuan dan komitmen bersama atas sejumlah hal:


  • Dukungan terhadap Kepemimpinan Iklim Indonesia



Mengakui target ambisius Indonesia untuk mencapai Penyerapan Bersih karbon dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya pada tahun 2030, sejalan dengan perjanjian internasional seperti Perjanjian Paris dan Konvensi Keanekaragaman Hayati.


  •  Perluasan Upaya Konservasi



Komitmen untuk memperluas target perhutanan sosial, termasuk pengakuan hukum atas hutan adat,  yang ditujukan untuk konservasi keanekaragaman hayati dan praktik pengelolaan lahan berkelanjutan.



  •  Pembentukan Kawasan Konservasi



Inisiatif untuk mengelola kawasan konservasi yang ada dan membangun Taman Nasional baru di kawasan keanekaragaman hayati utama,  untuk menjaga keanekaragaman ekologi dan meningkatkan ketahanan lingkungan.


  • Kemitraan Inovatif



Pengembangan kemitraan konsesi konservasi dalam konsesi penebangan, yang awalnya mencakup wilayah yang luas dan bertujuan untuk memperluas secara cepat guna melindungi ekosistem penting melalui izin inovatif dan revisi rencana bisnis.


  • Dialog Kebijakan dan Penyelarasan Teknis



Fasilitasi dialog kebijakan untuk menyelaraskan metodologi Indonesia dengan standar global, memastikan pengakuan dan dukungan internasional terhadap praktik kehutanan dan penggunaan lahan yang berkelanjutan.



  • Keterlibatan Multi-sektoral



Keterlibatan dengan beragam pemangku kepentingan, termasuk komunitas lokal dan mitra internasional, untuk memastikan strategi implementasi yang komprehensif dan inklusif.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2