Upaya Indonesia dalam Mengatasi Perubahan Iklim Global

Klikhijau.com - Indonesia terletak di wilayah geografis yang sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim, dan secara umum kenaikan suhu rata-rata di wilayah Indonesia diperkirakan sebesar 0,5 – 3,92...

Upaya Indonesia dalam Mengatasi Perubahan Iklim Global
Bacakan Artikel
Emmanuel Ariananto Waluyo Adi

Artikel terbaru dari Emmanuel Ariananto Waluyo Adi (lihat semua)

Belum ada artikel terbaru lain dari penulis ini.

Klikhijau.com - Indonesia terletak di wilayah geografis yang sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim, dan secara umum kenaikan suhu rata-rata di wilayah Indonesia diperkirakan sebesar 0,5 – 3,92 derajat Celsius (Sumber: Penjelasan UU No.16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement).

Berdasarkan Laporan Inventarisasi GRK dan Monitoring, Pelaporan, Verifikasi (MPV) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2021, tingkat emisi GRK nasional pada tahun 2020 adalah sebesar 1.050.413 Gg CO2e, dan sektor energi sebagai pemberi kontribusi terbesar yaitu sebesar 584.284 Gg CO2e (56%).

Dari sektor energi, emisi GRK di Indonesia diperkirakan terus meningkat pada 2021-2030 seiring dengan meningkatnya penggunaan bahan bakar minyak (BBM), gas dan batu bara (Sumber: Kementerian LHK).  Indonesia selain sebagai negara yang memiliki luas hutan kedua terbesar di dunia, juga

Kondisi saat ini kenaikan permukaan air laut akibat perubahan iklim diproyeksikan mencapai 35 – 40 cm pada Tahun 2050 dan akan meningkat jika terjadi pencairan es di kutub utara dan selatan (Sumber: Penjelasan UU No.16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement).

Sebagai negara kepulauan, terdapat lebih 17.000 pulau dan hampir 65% penduduk tinggal di wilayah pesisir, maka Indonesia berkepentingan untuk mengambil langkah-langkah yang tepat dan cepat guna menurunkan emisi GRK.

Disamping itu Indonesia sebagai negara yang memiliki hutan terluas kedua di dunia, total luas kawasan hutan di Indonesia mencapai 125,76 juta hektare (ha) pada Tahun 2022 (Sumber: Kementerian LHK), yang berfungsi menyerap gas CO2 (salah satu penyumbang emisi GRK terbesar).

Indonesia juga sebagai negara yang kaya akan sumberdaya  fosil seperti batubara, minyak bumi dan nikel, yang membutuhkan perhatian dan pengaturan yang serius selain karena kategori non renewable resourches, terlebih penting dalam proses penggunaannya menghasilkan emisi GRK.

Oleh karena itu Indonesia memiliki peran strategis dalam menurunkan emisi Gas Rumah Kaca yang menjadi penyebab terjadinya perubahan iklim (climate change) yang dirasakan semakin ekstrim terjadi saat ini, dengan melakukan Pembangunan Rendah Emisi.

Kewajiban Pemerintah RI Menurunkanan Emisi GRK

Konsekuensi hukum Indonesia meratifikasi berbagai konvensi terkait perubahan iklim, adalah adanya kewajiban untuk melaksanakan isi dari konvensi. Kewajiban yang wajib dilakukan pemerintah RI adalah:


  • Menahan laju kenaikan suhu rata-rata global di bawah 2.C di atas suhu di masa pra-industrialisasi dan melanjutkan upaya untuk membatasi kenaikan suhu hingga 1,5"C di atas suhu di masa pra-industrialisasi, mengakui bahwa upaya ini akan secara signifikan mengurangi risiko dan dampak perubahan iklim;

  • Meningkatkan kemampuan adaptasi terhadap dampak perubahan iklim dan mendorong ketahanan iklim dan melakukan pembangunan yang rendah emisi gas rumah kaca, tanpa mengancam produksi pangan; dan

  • Membuat aliran dana yang konsisten dengan arah pembangunan yang rendah emisi gas  rumah kaca dan berketahanan iklim (Pasal 2 Paris Agreement).


Pada Tahun 2022, Indonesia telah meningkatkan komitmen penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dalam Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC) menjadi sebesar 31,89% dengan usaha sendiri hingga 43,20% bila dengan bantuan internasional di Tahun 2030.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2