Tragedi Sampah Plastik Selundupan dari Negeri Kanguru

Klikhijau.com - Industri kertas di Indonesia masih memiliki sejumlah tantangan. Termasuk kesulitan mendapat bahan baku kertas bekas dan terpaksa harus membelinya dari negara-negara lain. Amerika Se...

Tragedi Sampah Plastik Selundupan dari Negeri Kanguru
Bacakan Artikel
Irhyl R  Makkatutu

Aktif menulis dan menyukai kopi di tengah kesibukannya mengaktivasi Taman Baca Masyarakat "tandabaca"

Klikhijau.com - Industri kertas di Indonesia masih memiliki sejumlah tantangan. Termasuk kesulitan mendapat bahan baku kertas bekas dan terpaksa harus membelinya dari negara-negara lain.

Amerika Serikat, Italia, Inggris, Korea Selatan, dan Australia adalah lima negara pengekspor kertas bekas ke sejumlah pabrik di Jawa Timur.

Di tahun 2018 lalu, impor kertas bekas dari Australia mencapai 52 ribu ton dan jumlah ini naik lebih dari 250 persen dibandingkan tahun 2014.

Dugaan penyelundupan sampah plastik dari Australia ke Indonesia disorot lembaga konservasi lingkungan Ecological Observations and Wetlands Conversation (Ecoton) karena dianggap mencemari Kali Brantas, Jawa Timur.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) masih belum mendapatkan laporan terkait adanya penyelundupan sampah dari Negeri Kanguru itu.

"Sampai sejauh ini saya belum mendapat laporan adanya penyelundupan sampah," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun dan Berbahaya KLHK, Sayid Muhadhar.

KLHK siap memberikan tindakan tegas

Dugaan penyelundupan sampah plastik dari Australia berasal dari limbah kertas bekas yang disinyalir menjadi bahan baku pembuatan kertas di Indonesia.

Ecoton menyebut impor kertas bekas dari Australia ke Indonesia mencapai 52 ribu ton. Tapi 30% dari jumlah itu ternyata sampah plastik.

Pihak Kementerian Lingkungan dan Kehutanan siap memberikan tindakan tegas apabila kegiatan penyelundupan ini benar-benar terjadi.

"Kalau mungkin sengaja menyelundupkan sampah plastik di impor kertas, itu risiko tinggi. Kalau benar-benar ada, bisa jadi kami ambil tindakan," kata Sayid.

Sebenarnya menurut aturan di Indonesia sampah plastik tidak boleh lebih dari 2 persen dari bobot kertas bekas yang diimpor. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah mengatur pelarangan impor sampah ke Indonesia.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2