Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Amankan Kayu Ilegal di Pelabuhan Bira

Klikhijau.com - Tim Penyidik bersama dengan Tim Operasi Pengamanan Hutan SPORC Balai Gakkum Wilayah Sulawesi melakukan pengamanan barang bukti berupa kayu illegal jenis Merbau. Jumlahnya cukup banyak...

Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Amankan Kayu Ilegal di Pelabuhan Bira
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Tim Penyidik bersama dengan Tim Operasi Pengamanan Hutan SPORC Balai Gakkum Wilayah Sulawesi melakukan pengamanan barang bukti berupa kayu illegal jenis Merbau. Jumlahnya cukup banyak yakni kurang lebih 70 meter kubik serta satu Unit Kapal Layar Motor Arjuna Putra 04 di Pelabuhan laut Bira Bulukumba.

Barang bukti tersebut akan dilakukan pengangkutan menuju Makassar untuk dilakukan penitipan barang bukti di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rumbasan) Kelas I Makassar, sementara Kapal layar motor masih di sandarkan di kawasan pelabuhan, Senin, 29 April 2019.

Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sulawesi,ย  Dodi Kurniawan menyebutkan, โ€œkayu illegal bersama dengan Satu Unit Kapal Layar Motor Arjuna Putra 04 tersebut adalah hasil Penyerahan dari Tim Satuan Tugas (Satgas) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (Kanwil DJBC) Sulawesi bagian selatan pada tanggal 22 April 2019 kepada Tim Operasi Pengamanan Hutan SPORC Balai Gakkum Wilayah Sulawesi.โ€

[irp posts="825" name="Lagi, Gakkum KLHK Amankan 384 kontainer Kayu Ilegal asal Papua Senilai Ratusan Milyar"]

Terkait dengan kasus ini Tim Penyidik telah menyita Barang Bukti berupa I (Satu) Unit Kapal Layar Motor Arjuna 04 Tonase GT. 93, beserta Kayu Gergajian jenis Merbau sebanyak lebih kurang 1.196 (Seribu seratus tujuh puluh lima) batang /keping dengan nilai taksiranย  ย lebih dari 500 jutaย  Rupiah.ย  Sekaligus menetapkanย  inisial HA, selaku tersangka yang diduga kuat sebagai pemilik/penerima kayuย  dan saat ini telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I A Gunung Sari Makassar.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: