Tiga Kabar Baik dari Gakkum Kehutanan yang Patut Diapresiasi di Bulan Maret Ini

Klikhijau.com - Pada  bulan Maret ini,  ada kabar baik dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan, Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Untuk kali ini, Klikhijau akan merangkum tiga k...

Tiga Kabar Baik dari Gakkum Kehutanan yang Patut Diapresiasi di Bulan Maret Ini
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Pada  bulan Maret ini,  ada kabar baik dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan, Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Untuk kali ini, Klikhijau akan merangkum tiga kabar baik saja. Ketiga kabar baik itu, tidak lahir begitu saja, tetapi melalui kerja keras dari Balai Gakkum Kehutanan yang tersebar di berbagai daerah.

Kabar baik pertama datang dari Balai Gakkum Kehutanan Maluku dan Papua yang menyerahkan tersangka JG (56) dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sorong pada 6 Maret 2026.

Pelimpahan ini dilakukan setelah Pengadilan Negeri Sorong menolak gugatan praperadilan tersangka untuk kedua kalinya. Putusan pengadilan juga menyatakan seluruh tindakan penyidikan Gakkum sah menurut hukum.

Kasus bermula pada 15 Oktober 2025 di sebuah gudang di Aimas, Kabupaten Sorong. Tim menemukan 1.260 keping kayu merbau olahan tanpa dokumen sah. Total barang bukti yang disita mencapai 38,7692 m³ di Sorong serta 75,3396 m³ di wilayah Maros dan Gowa.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Maluku dan Papua, Fredrik E. Tumbel, menegaskan komitmennya dalam kasus ini.

"Kami menuntaskan penanganan perkara ini sesuai mekanisme hukum yang berlaku sebagai bagian dari upaya perlindungan sumber daya hutan dan lingkungan hidup," tegas Fredrik dalam pernyataannya di Sorong, Senin (9/3/2026).

Penetapan tersangka JG dinilai kuat karena telah memenuhi minimal dua alat bukti sah. Agenda Tahap II telah diterima oleh Kasi Pidum Kejari Sorong, Ridwan Sahputra. Kini, perkara siap dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses persidangan.

Kabar baik kedua datang dari Balai  Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera yang resmi menyerahkan tersangka MF (26) beserta barang bukti kasus perdagangan satwa dilindungi ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Rabu (4/3/2026).

Penyerahan ini menandai tuntasnya proses penyidikan atas kasus penyelundupan burung eksotis yang diduga melibatkan jaringan lintas negara.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2