Tiga Kabar Baik dari Gakkum Kehutanan yang Patut Diapresiasi di Bulan Maret Ini

Klikhijau.com - Pada  bulan Maret ini,  ada kabar baik dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan, Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Untuk kali ini, Klikhijau akan merangkum tiga k...

Tiga Kabar Baik dari Gakkum Kehutanan yang Patut Diapresiasi di Bulan Maret Ini
Bacakan Artikel

“Informasi yang kami himpun menunjukkan satwa-satwa eksotis ini akan dikirim ke Thailand. Hal ini mengindikasikan bahwa tersangka MF merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa lintas negara. Kami juga sedang mendalami apakah MF terkoneksi dengan kasus penyelundupan ratusan satwa liar yang diungkap Gakkum bersama Bea Cukai di Langsa pada Februari lalu,” jelas Hari Novianto, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera di Medan.

Saat ini, MF resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Deli Serdang dan siap untuk menjalani proses persidangan.

Kabar baik ketiga adalah diamankannya pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan pembalakan liar di kawasan Taman Nasional Baluran setelah sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik, Senin, 9 Maret 2026

Pelaku berinisial  AH (40) tersebut sebelumnya telah mangkir dari panggilan penyidik. Penangkapan ini menegaskan komitmen penegakan hukum kehutanan untuk membongkar seluruh mata rantai kejahatan pembalakan liar dan melindungi kawasan konservasi.

AH merupakan salah satu pelaku dalam jaringan tindak pidana pembalakan liar di kawasan TN  Baluran. Ia  sempat terdeteksi berada di Denpasar Bali, dan dipantau petugas secara intensif selama kurang lebih satu minggu sebelum akhirnya berhasil diamankan di Situbondo, Jawa Timur. Dalam rangkaian pengembangan penyidikan perkara yang sebelumnya telah menjerat pelaku lain berinisial HK.

AH diamankan di Dusun Sidomulyo, Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur. Dalam perkara yang dikembangkan dari tersangka HK, AH sebelumnya telah dipanggil secara patut sebanyak dua kali sebagai saksi untuk memberikan keterangan, namun tidak memenuhi panggilan penyidik.

Berdasarkan alat bukti yang cukup, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menetapkan AH sebagai pihak yang terlibat dalam jaringan pembalakan liar di kawasan Taman Nasional Baluran.

Dalam jaringan tersebut, AH berperan sebagai pengendali operasional lapangan sekaligus aktor kunci yang mengoordinasikan beberapa tim penebang, serta mengendalikan alur pengangkutan hasil tebangan ilegal hingga sampai ke tangan para penampung.

Setelah diamankan, AH dibawa ke Sidoarjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sahabat hijau, itulah tiga kabar baik dari Gakkum Kehutanan, semoga kabar baik lainnya tidak pernah kering menyusul.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2