Terbukti Merusak Lahan Gambut, PT PG Harus Bayar Ganti Rugi 238 Miliar

oleh -99 kali dilihat
Terbukti Merusak Lahan Gambut, PT PG Harus Bayar Ganti Rugi 238 Miliar
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melawan PT Pranaindah Gemilang (PG), Selasa 28 Juli 2020 - Foto/Ist

Klikhijau.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melawan PT Pranaindah Gemilang (PG), Selasa 28 Juli 2020.

Dalam putusannya, PT PG terbukti telah menyebabkan terjadinya kebakaran lahan seluas 600 Hektare yang mengakibatkan kerusakan lahan gambut di areal PT PG, di Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan. PT PG diharuskan membayar kerugian lingkungan hidup sebesar 238 miliar rupiah.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani pada keterangan tertulisnya (29 Juli 2020) menyampaikan bahwa, penindakan atas pelaku pembakar hutan/lahan merupakan komitmen KLHK. Pihaknya akan bertindak sangat serius, dikarenakan pembakaran hutan/lahan adalah kejahatan yang berdampak luar biasa.

“Kabut asap yang ditimbulkan membahayakan kesehatan, seringkali berlangsung cukup lama, serta satwa liar dan keanekaragaman hayati terganggu bahkan ada yang mati. Ekosistem gambut rusak karena terbakar tidak dapat dipulihkan kembali seperti semula, sehingga kerugian lingkungan dan ekonomi yang ditimbulkan sangat besar,“ kata Rasio Sani.

KLIK INI:  3 Penghargaan Tingkat Asia Jatuh ke Tangan Gakkum KLHK

Rasio Sani menambahkan bahwa tidak ada pilihan lain, selain hukuman yang seberat-beratnya, baik sanksi administratif, pidana maupun perdata, agar memberikan efek jera.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai Hariyadi, SH, MH, Hakim Anggota Suswanti, SH,MH, dan Ahmad Suhel, SH, MH, dalam putusannya menyatakan perbuatan PT PG telah melawan hukum dengan prinsip pertanggungjawaban mutlak (strict liability) atas terjadinya kebakaran lahan gambut seluas 600 ha di areal PT PG, di Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.

Majelis Hakim PN Jaksel juga menghukum PT PG membayar kerugian lingkungan hidup Rp 238 miliar. Juga tidak boleh lagi melakukan kegiatan apa pun dalam lahan gambut PT PG, membayar bunga denda sebesar 6% per tahun dari total nilai ganti rugi lingkungan hidup dan membayar perkara sebesar Rp 5,5 juta.

Majelis Hakim memutuskan perkara tanpa dihadiri pihak PT PG, dengan pertimbangan hukum PT PG telah dipanggil secara patur namun tidak hadir (putusan verstek).

KLIK INI:  Penjahat Ekologis dan Hukuman Berat yang Menantinya

Rasio Sani mengapresiasi Majelis Hakim yang memeriksa perkara, serta kinerja para ahli dan jaksa pengacara negara yang telah membantu KLHK dalam menangani perkara kebakaran hutan dan lahan, khususnya di Provinsi Kalimantan Barat.

“Kami melihat putusan PN Jakarta Selatan telah menerapkan prinsip in dubio pro natura, prinsip kehati-hatian serta dalam mengadili perkara menggunakan beban pembuktian dengan prinsip pertanggungjawaban mutlak,” kata Rasio Sani.

Lima perusahaan lain juga digugat

Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, pada Direktorat Jenderal Gakkum KLHK, Jasmin Ragil Utomo, menerangkan bahwa selain menggugat PT RG, KLHK saat ini menggugat lima perusahaan perkebunan yang diduga telah membakar lahan di areal perkebunannya. Saat ini lima perusahaan tersebut masih dalam proses persidangan.

Lima perusahaan perkebunan itu adalah PT Sari Asri Rejeki Indonesia di PN Negeri Jakarta Barat, PT Rambang Agro Jaya di PN Jakarta Pusat, PT Asia Palem Lestari di PN Jakarta Utara, PT Sumber Sawit Sejahtera di PN Jakarta Pust dan PT Putra Lirik Domas di PN Jakarta Utara.

“Jadi total perusahaan yang digugat KLHK terkait dengan pembakaran hutan/lahan sebanyak 19 perusahaan. 9 diantaranya telah berkeputusan tetap atau in kracht van gewisdje,” ungkap Jasmin.

KLIK INI:  Gakkum KLHK Tetapkan FKR sebagai Tersangka Tambang Nikel Ilegal di Konawe Utara