Klikhijau.com – Polemik tambang emas PT Kalla Arebama di Kecamatan Rampi dan Seko, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, kembali mencuat. Perusahaan yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 12,10 hektare itu mendapat penolakan keras dari masyarakat adat Rampi karena dinilai mengancam ruang hidup, pertanian, serta situs budaya mereka.
Sejak 2017, PT Kalla Arebama telah mengantongi izin, namun eskalasi penolakan menguat setelah perusahaan mulai memasukkan alat berat menuju wilayah Rampi. Berdasarkan pantauan lapangan, terdapat tujuh truk dan tiga unit ekskavator yang kini tengah dalam perjalanan menuju desa.
Zulfaningsih HS, Kepala Divisi Perlindungan Ekosistem Esensial Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulsel, menegaskan bahwa keberadaan tambang emas tersebut berpotensi merusak tatanan ekologis dan sosial masyarakat adat Rampi.
“Masyarakat adat Rampi selama ini mengandalkan kebun coklat, sawah, dan praktik tradisional seperti madulang yang ramah lingkungan. Aktivitas itu berlangsung turun-temurun tanpa merusak hutan. Kehadiran tambang justru akan mengancam sumber pangan, ruang hidup, hingga situs budaya mereka,” ujar Zulfaningsih, Selasa (26/8).
Ia menambahkan, praktik madulang tradisi mendulang emas secara manual tanpa bahan kimia hanya dilakukan pada waktu-waktu tertentu, bukan setiap hari. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan bahwa masyarakat Rampi memiliki kearifan lokal dalam menjaga keseimbangan alam.
Walhi Sulsel bersama masyarakat adat Rampi kemudian merumuskan tiga rekomendasi penting. Pertama, menghentikan upaya kriminalisasi terhadap 17 warga yang menolak keberadaan perusahaan. Kedua, mencabut izin tambang PT Kalla Arebama karena proses perizinan dinilai tidak melibatkan masyarakat adat. Ketiga, mendorong pemerintah daerah segera mengakui keberadaan masyarakat adat Rampi melalui peraturan daerah.
“Sampai hari ini belum ada perda di Luwu Utara yang mengakui komunitas adat Rampi. Padahal mereka memiliki sejarah panjang dan sistem pengelolaan alam yang terbukti lestari. Negara seharusnya berpihak, bukan justru membiarkan kriminalisasi dan perampasan ruang hidup,” tegas Zulfaningsih.
Kecamatan Rampi sendiri terdiri dari tujuh desa dengan jumlah penduduk mencapai ribuan jiwa. Mayoritas masyarakat menggantungkan hidup pada pertanian, terutama coklat dan padi. Sementara itu, lokasi konsesi tambang terbagi dalam tiga blok: Onondowa, Bangko, dan Medele, yang masing-masing mencakup pusat kecamatan hingga kawasan yang menjadi tempat tinggal kepala suku.
Hingga kini, meski alat berat mulai masuk, aktivitas tambang belum resmi berjalan di tanah adat Rampi. Namun masyarakat bersama jaringan pendamping lingkungan menyatakan siap melakukan aksi penolakan apabila pemerintah tidak segera mengambil langkah tegas.








