Temuan JPIK, Illegal Logging Semakin Marak di Kawasan Hutan
Klikhijau.com - Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) mengungkap praktik Illegal logging di sejumlah kawasan hutan makin marak. Indikasi pelanggaran hukum tersebut kerap dilakukan oleh perusah...
Klikhijau.com - Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) mengungkap praktik Illegal logging di sejumlah kawasan hutan makin marak. Indikasi pelanggaran hukum tersebut kerap dilakukan oleh perusahaan pemegang Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK) maupun perusahaan yang belum bersertifikat.
Pada periode Oktober 2019 sampai Juni 2020, JPIK menguji pelaksanan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) melalui serangkaian analisis rantai pasok bahan baku industri primer dan pemantauan di kawasan hutan pada 8 provinsi.
Faktanya, sejumlah peredaran kayu ilegal masih dijumpai. JPIK mendesak agar kredibilitas SVLK lebih diperkuat lagi.
Hasil penelusuran JPIK
Berikut hasil pantauan JPIK:- Kayu-kayu ilegal yang berasal dari Suaka Margasatwa Rimbang Baling di Provinsi Riau dengan mudah beredar. Diangkut untuk memenuhi suplai bahan baku beberapa industri primer yang perizinannya diragukan yang berada di Simpang Kambing (Teratak Buluh) dan Lubuk Siam, Kabupaten Kampar.
- Kasus serupa ditemukan di Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Lalan Mangsang Mendis, di Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan. Ditemukan kayu berbentuk balok dengan panjang ± 4 meter di Dusun Tujuh, Desa Muara Medak, yang diduga kuat hasil illegal logging yang dihanyutkan melalui Sungai Medak dan Sungai Merang. Kayu-kayu tersebut diangkut ke beberapa industri yang berada di Sumatera Selatan dan Jambi.
- Perusahaan berkedok Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) CV Marantika, tanpa mengantongi S-LK diduga kuat melakukan pemanenan kayu hasil land clearing perkebunan sawit PT Citra Sawit Hijau Subur di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. CV Marantika juga diduga kuat melakukan pemanenan kayu di luar lokasi izin, yaitu di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Kedurang seluas ± 58 Ha.