Tahukah Kamu Jika Indonesia Sudah Merilis Bursa Perdagangan Karbon?

oleh -69 kali dilihat
Tahukah Kamu Jika Indonesia Sudah Merilis Bursa Perdagangan Karbon?
COP30 Brazil - Foto: Kyodo/picture alliance dari DW

Klikhijau.com – Indonesia membentuk bursa perdagangan karbon (carbon trade) sejak September 2023, benarkah demikian?

Cek Fakta

Yah, benar! Indonesia telah merilis bursa perdangan karbon. Apa itu carbon trade?

Bursa perdagangan karbon atau bursa karbon adalah sistem perdagangan karbon dalam skema kredit karbon atau izin emisi karbon dioksida. Bursa karbon rencananya hanya dapat diselenggarakan oleh penyelenggara pasar yang mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Diluncurkan pada 26 September 2023 silam oleh Presiden Jokowi, bursa karbon dinilai sebagai satu instrumen strategis dalam menyikapi dampak perubahan iklim.

Kebijakan ini sejatinya bagian dari tindak lanjut dari komitmen Nationally Determined Contribution (NDC), sebuah dokumen komitmen pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dari setiap negara yang menyetujui Paris Agreement.

Adapun izin usaha penyelenggara carbon trade telah diberikan pada Bursa Efek Indonesia (BEI) oleh OJK melalui Surat Keputusan nomor KEP-77/D.04/2023 pada 18 September 2023 lalu.

KLIK INI:  OJK: Sulsel Bisa Jadi Pemain Utama di Indonesia dalam Perdagangan Karbon

Pemberian izin usaha kepada BEI sebagai Penyelenggara Bursa Karbon didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.

Indonesia sendiri sejak tahun 2022, menyatakan komitmen mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 31,8% dengan upaya mandiri dan 43,20% dengan kerja sama internasional pada tahun 2030.

Lalu, siapa pihak penjual unit karbon? Jadi, penjual unit karbon adalah para pihak atau korporasi yang aktivitasnya sukses menyerap atau mengurangi emisi karbon.

Sebaliknya, ada pihak lainnya yang disebut pembeli karbon? Kalau ada penjual berarti ada pembeli bukan? Jadi, pembeli karbon adalah para perusahaan ataupun negara yang aktivitasnya menghasilkan emisi karbon di atas target yang ditetapkan. Transaksi jual beli ini diselenggarakan dalam bursa saham karbon.

Pada mulanya, perdangan karbon hanya diperuntukkan untuk pasar domestik. Namun, di awal 2025 pemerintah Indonesia membuka kran transaksi internasional bahkan menjadi  isu utama yang dipromosikan pada ajang COP30 di Brazil.

Apakah kamu optimis perdangan karbon dapat menjadi solusi iklim? Apakah kebijakan ini akan melindungi hutan dan sumber daya alam Indonesia? Atau jangan-jangan hanya menguntungkan segelintir oligarki saja.

Pro dan kontra kini mulai bermunculan, sejumlah organisasi sipil menilai alih-alih mendorong narasi iklim, Indonesia bahkan sudah kehilangan jutaan hektare hutan dalam beberapa tahun terakhir.

KLIK INI:  Memahami Tata Cara Perdagangan Karbon

Ketua Delegasi Indonesia di COP30 Brazil, Hasyim Djojohadikusumo menegaskan komitmen ambisius Indonesia atas krisis iklm dan siap berkolaborasi di tingkat global.

Dari JuctCOP30, Hasyim menyampaikan bahwa Indonesia sukses menurunkan angka deforestasi, meningkatkan bauran energi terbarukan dan akan memenuhi komitmen net zero emission lebih cepat pada 2060.

Indonesia bahkan berencana menggelar suatu forum global bertajuk “seller meet buyer” atau transaksi karbon global dengan potensi ekonomi sekira USD 7,7 miliar per tahun. Dengan besaran sekira 90 juta ton unit karbon berkualitas yang diklaim dimiliki Indonesia.

Pernyataan politik ini dinilai paradoks jika dibanding data lapangan. Indonesia sudah kehilangan sekira 40 persen hutan dalam lima puluh tahun terakhir (1950-2000) yakni dari 162 juta hektare dan tersisa 98 juta hektare.

Deforestasi yang akut ini sebagian besarnya disebabkan oleh alih fungsi lahan khususnya pembukaan perkebunan sawit. Data terbaru pada 2024 bahkan sangat tinggi yakni mencapai 261.575 hektare alias trennya naik sekira 1,6 persen dari tahun sebelumnya.

Pemicu deforestasi akut lainnya adalah Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dinilai sebagai deforestasi yang disengajakan.

KLIK INI:  Mengurai 10 Fakta Unik Belem, Lokasi Pelaksanaan COP30

Pasal lainnya yang masih janggal perihal perdagangan karbon adalah peluang terjadinya moral hazard. Apa itu? Suatu fenomena yang acapkali terjadi di dunia asuransi dimana  seseorang mengambil risiko lebih besar karena yakin bahwa biaya dari risiko tersebut akan ditanggung oleh pihak lain.

Jadi, di saat harga kredit karbon murah, perusahaan akan lebih memilih membeli kredit daripada benar-benar berinvestasi dengan teknologi bersih. Hal itu karena dengan membeli, suatu korporasi seolah telah menebus emisi yang dihasilkannya.

Jadi, apakah dagang karbon sudah jadi solusi masa depan?

KLIK INI:  Birokrasi Membunuh Aksi Iklim Lokal: Kisah Penjaga Alam yang Terabaikan di Tengah Janji Global