Sisi Gelap Hilirisasi, Anomali Regulasi dan Kerentanan Pilar Sosial di Lingkaran Industri Mineral Kritis

Sisi Gelap Hilirisasi, Anomali Regulasi dan Kerentanan Pilar Sosial di Lingkaran Industri Mineral Kritis
Bacakan Artikel

Agus menambahkan, panduan ini memiliki dua fungsi utama. Bagi pelaku usaha, dokumen ini menjadi acuan memenuhi standar internasional kendati belum diatur secara spesifik oleh pemerintah. Sementara bagi pemerintah, panduan ini menjadi rujukan untuk memperkuat dan menyesuaikan peraturan yang ada agar selaras dengan kriteria global. 

Guna menghindari beban audit berganda, penyusunan panduan ini mengadopsi pendekatan equivalency guidance atau panduan kesetaraan. Melalui metode ini, kriteria yang dituntut oleh standar internasional dicarikan titik temunya dengan regulasi nasional serta praktik-praktik baik (good practices) yang sudah berjalan di industri pertambangan Indonesia. Dengan begitu, bukti kepatuhan terhadap aturan domestik dapat diakui secara setara oleh lembaga penilai internasional.

Direktur Eksekutif Bidang Sinkronisasi Kebijakan Program Prioritas Ekonomi DEN, Tubagus Nugraha, menjelaskan bahwa instrumen ini dirancang untuk mempermudah pemetaan kepatuhan industri. 

"Panduan ESG ini membantu rekan-rekan usaha yang ingin menggunakan ESG sebagai instrumen kepentingan usaha. Analisis kesenjangan ESG di Indonesia menunjukkan perspektif bahwa industri dapat mengukur kepatuhan terhadap praktik domestik dan membandingkannya dengan standar internasional," kata Tubagus. 

Dalam pemetaan sektoral, pelaku industri menyoroti adanya ketimpangan antara pilar lingkungan dan sosial. Regulasi nasional untuk pilar lingkungan dinilai sudah relatif lengkap. Sebaliknya, pilar sosial sebagian besar masih bersifat normatif dan minim pedoman teknis di tingkat implementasi lapangan. 

Senior Manager for CEF Programme WRI Indonesia, Egi Suarga, menilai penyusunan panduan yang melibatkan proses konsultasi dan verifikasi ini menjadi pijakan penting menuju pembangunan hijau. Komitmen pengurangan emisi global yang dimulai sejak Perjanjian Paris menuntut sektor mineral kritis bergerak ke arah bisnis yang berkelanjutan. 

Penyusunan panduan ESG ini melibatkan kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, pelaku industri, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil. Rangkaian kajian, konsultasi pemangku kepentingan, verifikasi, hingga diseminasi ditargetkan berlangsung secara bertahap sampai tahun 2027. 

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2