Sisi Gelap Hilirisasi, Anomali Regulasi dan Kerentanan Pilar Sosial di Lingkaran Industri Mineral Kritis

Sisi Gelap Hilirisasi, Anomali Regulasi dan Kerentanan Pilar Sosial di Lingkaran Industri Mineral Kritis
Bacakan Artikel

  • Dari 1.200 izin usaha pertambangan dan 130 smelter yang beroperasi di Indonesia, baru sekitar 2% yang sudah dan sedang menjalankan Global ESG Assessments.
  • Kesenjangan antara bukti kepatuhan ESG berdasarkan regulasi Indonesia dengan standar internasional pada studi analisis kesenjangan ESG menjadi dasar penyusunan panduan ESG.
  • Panduan ESG diharapkan bermanfaat bagi pelaku usaha dan Pemerintah, yaitu, bagi pelaku usaha dapat digunakan untuk memenuhi persyaratan standar internasional meskipun belum diatur oleh Pemerintah, sedangkan bagi Pemerintah, panduan ESG dapat digunakan sebagai salah satu referensi untuk penyusunan peraturan baru.

Klikhijau.com - Dari sekitar 1.200 izin usaha pertambangan (IUP) dan 130 smelter yang beroperasi di Indonesia, baru sekitar 2 persen yang sudah maupun sedang menjalani penilaian standar Environment, Social, and Governance (ESG) tingkat global. Rendahnya angka kepatuhan ini memicu langkah pemerintah untuk membenahi tata kelola industri mineral kritis nasional agar mampu bersaing di pasar dunia. 

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, bersama Dewan Ekonomi Nasional (DEN) dan World Resources Institute (WRI) Indonesia, mulai menyusun panduan ESG khusus sektor mineral kritis. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari studi analisis kesenjangan ESG nasional dan internasional yang diluncurkan pada Juni 2026.

Studi tersebut mencatat bahwa tingkat keselarasan regulasi ESG di Indonesia dengan tiga standar internasional utama yaitu IRMA, The Copper Mark/RMI, dan IFC Performance Standards, saat ini baru berada di kisaran 39 hingga 50 persen. 

Meski Indonesia telah memiliki perangkat hukum terkait ESG, penerapannya masih terfragmentasi dalam berbagai struktur regulasi, konsep hukum, serta kewenangan lembaga yang berbeda-beda. Selain itu, terdapat sejumlah persyaratan internasional yang belum terakomodasi dalam aturan nasional. 

Rendahnya tingkat keselarasan ini berdampak langsung pada pelaku usaha. Tanpa panduan penyelarasan, para pengelola tambang dan smelter berisiko menghadapi proses audit berulang akibat aturan yang tumpang-tindih atau saling bertentangan antara regulasi domestik dan permintaan pasar global. 

Urgensi Panduan ESG

Asisten Deputi Pengembangan Hilirisasi Industri Pertambangan Kemenko Perekonomian, Agus Wibowo, menekankan pentingnya penetapan pedoman ini untuk meningkatkan daya saing produk pertambangan nasional di pasar global. 

"Panduan ESG sangat krusial sebagai pedoman pelaku usaha dalam memenuhi tingkat kepatuhan yang lebih baik terhadap standar ESG internasional, yang pada akhirnya meningkatkan daya saing produk industri pertambangan nasional," ujar Agus. 

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2