Sinergitas Para Pihak, Kunci Sukses dalam Implementasi SVLK di Tingkat Tapak

Klikhijau.com - Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) sudah berjalan 13 tahun. Nomenklatur “kayu” dalam SVLK telah berubah menjadi “kelestarian” pasca PermenLHK 8/2021, dengan harapan mem...

Sinergitas Para Pihak, Kunci Sukses dalam Implementasi SVLK di Tingkat Tapak
Bacakan Artikel

[irp]

Analisis citra FWI di rentang 2019-2020 terhadap 6 provinsi tersebut menemukan deforestasi hutan alam seluas 115.276,49 hektare, deforestasi di Fungsi Ekosistem Gambut (FEG) seluas 17.621,33 hektare, termasuk konflik sosial di 26 PBPH-HT.

Hasil pemantauan selama Mei-Juli 2022 yang dilakukan oleh Forest Watch Indonesia (FWI) dan Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK), beserta Focal Point JPIK dari 6 Provinsi[1] menemukan masih ada ketidakpatuhan dari para pemegang izin PBPH-HT yang sudah bersertifikat.

Muhamad Ichwan, Dinamisator Nasional JPIK menuturkan, pihaknya melakukan pemantauan terhadap 11 perusahaan konsesi kehutanan di 6 provinsi dan menemukan bahwa 8 perusahaan yang sudah mengantongi sertifikat Pengelolaan Hutan Lestari (PHL), terindikasi melakukan pelanggaran terhadap kriteria dan indikator penilaian dalam SVLK.

Indikator yang dilanggar terkait tata batas, penataan kawasan yang dilindungi, serta di aspek sosial mengenai mekanisme penata batasan dan mekanisme pengakuan terhadap masyarakat adat dan/atau masyarakat setempat.

"Kami juga menemukan kawasan konsesi yang ditelantarkan sehingga kawasan hutan semakin terdegradasi dan berubah menjadi kebun. Padahal perusahaan-perusahaan yang bersertifikat PHL tersebut, dinilai memiliki kinerja pengelolaan hutan lestari dengan kategori baik dan sedang. Di sini, peran Pemantau Independen menjadi penting, untuk melakukan check and balance kredibilitas implementasi SVLK.”

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: