Gawat, Permendag Nomor 15 Tahun 2020 Menghilangkan Kewajiban Dokumen V-Legal!

Klikhijau.com โ€“ Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag Nomor 15 Tahun 2020) melenyapkan kewajiban penggunaan Dokumen V-Legal sebagai salah satu persyaratan eskpor produk kehutanan. Pencabutan dil...

Gawat, Permendag  Nomor 15 Tahun 2020 Menghilangkan Kewajiban Dokumen V-Legal!
Bacakan Artikel

Klikhijau.com โ€“ Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag Nomor 15 Tahun 2020) melenyapkan kewajiban penggunaan Dokumen V-Legal sebagai salah satu persyaratan eskpor produk kehutanan.

Pencabutan dilakukan dengan dalih mempermudah industri kecil. Pencabutan ini menuai protes dari banyak pihak termasuk Uni Eropa dan sejumlah koalisi masyarakat sipil. Regulasi ini ditengarai akan memberi peluang pembalakan liar dan perdagangan kayu ilegal (illegal logging).

Hal itu ditegaskan, Muhammad Ichwan, Juru Kampanye Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK). Ichwan merasa sangat kecewa atas kebijakan ini yang dianggapnya akan membuat produk-produk kayu tanpa jaminan legalitas dapat diekspor dengan bebas.

โ€œArtinya, peluang maraknya pembalakan liar dan perdagangan kayu illegal kembali besar. Ini merupakan ancaman yang dapat mencoreng citra produk kayu Indonesia di mata dunia. Serta meruntuhkan kredibilitas Indonesia sebagai negara pelopor dalam perbaikan tata kelola hutan,โ€ tegas Ichwan pada Klikhijau, Selasa 31 Maret 2020.

[irp]

Surat terbuka kepada Presiden

JPIK bersama koalisi masyarakat sipil dari berbagai organisasi telah mengirimkan surat keberatan atas terbitnya Permendag Nomor ย 15 tahun 2020 ini. Surat tertanggal 20 Maret 2020 telah dikirim via elektronik dan Pos ke Presiden dan ditembuskan pada KSP, Mendag, Kemenko, dan KLHK.ย 

Surat terbuka ditujukan langsung kepada Presiden Jokowi yang poinnya meminta Presiden untuk memerintahkan Menteri Perdagangan mencabut atau merevisi Permen tersebut. Karena tidak selaras dengan komotmen pemerintah dalam pemberantasan illegal logging dan perdagangan kayu illegal.

โ€œDalam surat tersebut Koalisi juga mengharapkan kesediaan Bapak Presiden untuk beraudiensi dengan kami. Tentunya melalui daring mengingat situasi penyebarang virus corona yang terjadi saat ini. Kami berharap audiensi tersebut bisa dilaksanakan secepatnya. Namun apabila Bapak Presiden berhalangan karena situasi tidak memungkinkan, kami bisa menyesuaikan,โ€ kata Ichwan.

JPIK mendorong Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK) untuk segera melakukan negosisiasi dengan Menteri Perdagangan dan Kemenko untuk membahas terbitnya Permendag 15/2020. Untuk kemudian segera direvisi yakni dengan memasukkan kembali tentang kewajiban penggunaan dokumen V-legal.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: