Sinergitas Para Pihak, Kunci Sukses dalam Implementasi SVLK di Tingkat Tapak

Klikhijau.com - Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) sudah berjalan 13 tahun. Nomenklatur “kayu” dalam SVLK telah berubah menjadi “kelestarian” pasca PermenLHK 8/2021, dengan harapan mem...

Sinergitas Para Pihak, Kunci Sukses dalam Implementasi SVLK di Tingkat Tapak
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) sudah berjalan 13 tahun. Nomenklatur “kayu” dalam SVLK telah berubah menjadi “kelestarian” pasca PermenLHK 8/2021, dengan harapan mempercepat terwujudnya pengelolaan hutan lestari.

Namun dari 556 unit PBPH, baru 399 unit yang mengantongi sertifikat Pengelolaan Hutan Lestari (PHL). Pemantauan pada perusahaan-perusahaan yang telah bersertifikat di 6 provinsi juga menunjukkan, masih terdapat 46 kasus ketidaksesuaian verifier, yang mengindikasikan pelanggaran implementasi SVLK.

Keterbatasan akses terhadap informasi dan data-data yang dibutuhkan dalam pemantauan, menambah kesulitan dalam memastikan SVLK berjalan secara transparan, kredibel, dan berintegritas sebagaimana diamanatkan dalam kebijakan yang berlaku.

SVLK merupakan instrumen penting dalam pengelolaan hutan untuk memastikan kredibilitas penjaminan legalitas hasil hutan, ketelusuran hasil hutan, dan/atau kelestarian pengelolaan hutan.

Melalui SVLK, ekses negatif dari pembangunan PBPH Hutan Tanaman (HT) juga bisa diminimalisir. Izin konsesi PBPH HT di Indonesia sejak 2015 hingga 2021 terus bertambah. Dari 280 izin dengan luas 10.700.842,22 hektare di tahun 2015, menjadi 295 izin dengan luas 12.625.998 hektare di tahun 2021.

Sekitar 54% luas izin PBPH HT terdapat di 6 provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Barat, dengan 144 izin seluas 5,97 juta hektare.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: