Pembalakan Liar Kayu Marak di 5 Provinsi, Transaksinya Penuh Intrik

oleh -310 kali dilihat
JPIK : Deforestasi di Taman Nasional Kerinci Seblat Harus Segera Diakhiri
Foto Kayu Bulat Meranti yang diduga hasil pembalakan liar di kawasan hutan Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah - dok. JPIK Kalteng-PPLH Mangkubumi

Klikhijau.com – Hasil pemantauan di lima provinsi (Kalimantan Tengah, Maluku Utara, Papua Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah) menemukan beberapa pelanggaran dalam implementasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).

Di hulu misalnya, pemegang konsesi dan industri primer bekerjasama melakukan praktek pembalakan liar di luar konsesi. Dua ilegalitas (kayu dan dokumen) ‘disulap’ menjadi legal dan tersertifikasi SVLK.

Temuan lainnya, Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) berkedok kelompok tani melakukan pembalakan liar di luar areal izin namun diklaim berasal dari lokasi izin.

Di hilir, Surabaya dan Gresik merupakan salah satu daerah tujuan kayu ilegal dari berbagai daerah di luar Jawa seperti Papua, Maluku, dan Kalimantan.

Penindakan hukum kebanyakan dilakukan di pelabuhan kedatangan, jarang pada pelabuhan keberangkatan.

Selain itu, pembeli kayu dengan transaksi legal sulit dijerat hukum layaknya supplier yang melakukan pembalakan liar.

Sedangkan pada izin perusahaan ekspor di Semarang, ditemukan telah melakukan penyalahgunaan dengan menjual dokumen V-Legal kepada pelaku usaha yang tidak memiliki S-LK.

Secara rinci, dari 32 perusahaan kayu yang dipantau telah menghasilkan 34 laporan kepada pihak terkait antara lain: 11 perusahaan dilaporkan ke Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) atas temuan pelanggaran SVLK; 7 perusahaan dilaporkan ke penegak hukum atas indikasi pelanggaran tindak pidana kehutanan; 2 perusahaan dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan karena isu pencemaran lingkungan; dan 14 Perusahaan dilaporkan ke Dirjen PHPL Kementerian LHK karena terindikasi melakukan pelanggaran ketentuan ekspor yang tidak ditindak oleh LVLK.

KLIK INI:  Kasus Pengangkutan KayuI Ilegal Seret Pengusaha Kayu jadi Tersangka
Pelanggaran dari hulu ke hilir

Di lapangan, dari hulu, hilir sampai ekspor masih terjadi penyimpangan/ pelanggaran ketentuan SVLK dan pelanggaran kehutanan sebagaimana tabel berikut ini:

Hulu:

1.     Pemalsuan dokumen kayu yang dilegalisasi dengan surat kayu dari Pemilik Hak Atas Tanah (PHAT).

2.     Izin Pemanfaatan Kayu [IPK] berkedok kelompok tani yang melakukan pembalakan liar di luar areal IPK, kayu hasil pembalakan di klaim berasal dari lokasi IPK

3.     Perusahaan memanfaatkan klaim masyarakat adat atas hutan adatnya, sebagai modus menggerakkan masyarakat untuk melakukan penebangan liar.

4.     Melakukan penebangan di luar konsesi izin tetapi dilegalisasi dengan surat kayu seolah-olah kayu berasal dari dalam izin konsesi.

5.     Masih terdapat perusahaan yang tidak melaporkan realisasi pemenuhan bahan baku dalam RPBBI.

Hilir:

1.      Dari hasil pemantauan di lapangan menunjukkan telah terjadi praktek penyalahgunaan V-Legal yang melibatkan sebanyak puluhan perusahaan eksportir non produsen

2.      Eksportir Non Produsen berperan sebagai penyedia jasa dokumen V-legal, forwarder/EMKL berperan sebagai perantara/broker/negosiator, sedang UMKM sebagai pihak pembeli dokumen V-legal

3.      Tarif jual beli dokumen V-Legal sebesar 2 juta rupiah sampai dengan 8 juta rupiah per container nya, perbedaan harga V-legal berdasarkan jenis HS Code

4.      Lemahnya Pengawasan oleh Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) terhadap eksportir non produsen berdampak terhadap semakin menjamurnya jual beli dokumen V-legal

5.      Alamat Eksportir Non Produsen tidak sama dengan yang tertera dalam hasil penilaian LVLK.Cammaert, Koordinator FAO-EU FLEGT Programme regional Asia dan Pasifik mengatakan pemantau Independen merupakan bagian integral dari Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) di Indonesia.

Pemantau Independen telah bekerja sama dengan Kementerian LHK untuk mengidentifikasi praktik ilegal dalam usaha kayu dan kehutanan, serta mendukung tindakan penegakan hukum atas praktek ilegal tersebut.

“Pemantau Independen telah berkontribusi pada pengakuan internasional terhadap SVLK dan membantu menjaga integritasnya. Ini memberikan jalan bagi Masyarakat Sipil untuk memainkan peran formal dalam tata kelola hutan” ungkap Bruno.

KLIK INI:  Perkara Kayu Ilegal 57 Kontainer, Begini Kelanjutannya di Pengadilan!

Agus Budi Purwanto, Juru Bicara PPLH Mangkubumi menyatakan, pemalsuan dokumen menjadi modus yang paling sering dilakukan oleh pelaku kejahatan kehutanan.

Selain itu,  pelaku ekspor dengan mudahnya dia meraub keuntungan dari jual beli dokumen V-Legal.

“Praktik ini kalau dibiarkan akan merusak kredibilitas SVLK yang selama ini telah dipromosikan ke tingkat internasional, sebagai sistem untuk mencegah pembalakan liar dan peredaran kayu ilegal.”

Harus ada sanksi berat

Deden Pramudiana, Juru Kampanye JPIK menambahkan, harus ada sanksi tegas yang berefek jera bagi para pelaku kejahatan kehutanan.

Sanksi juga perlu diberikan kepada Lembaga Sertifikasi (LS) yang tidak menjalankan prosedur, sebab beberapa kali JPIK mengajukan keluhan kepada LS terkait penyalahgunaan dokumen V-Legal, jawaban dari LS tidak memuaskan dan seolah-olah menutupi kesalahan dari pemilik izin.

“Selain itu, Kementerian LHK melalui UPT Kehutanan maupun Dinas Kehutanan setempat harus memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan SVLK, supaya kredibilitas SVLK dapat dipertahankan,” tambahnya.

KLIK INI:  Ini Penyebab Sinar Matahari di Makassar Berwarna Kuning!

Disisi lain, terbitnya peraturan Permen LHK 08 Tahun 2021 menjadi tantangan besar kedepan bagi Pemantau Independen. Pada peraturan ini, selain merubah nomenklatur terkait tata kelola kehutanan, kekhawatiran terbesar adalah hutan lindung dapat dibebani izin.

Agus Budi Purwanto, Juru Bicara PPLH Mangkubumi mengatakan bahwa keterbukaan informasi menjadi kunci untuk menghadapi tantangan besar kedepan dalam pemantauan.

“Akses data SIPUHH, data ekspor-impor maupun data pendukung lainnya sangat diperlukan untuk melakukan pemantauan,” jelasnya.

Senada dengan Agus Budi Purwanto, dalam menyikapi terbitnya peraturan PermenLHK 08 Tahun 2021, Deden Pramudiana juga menambahkan pada peraturan sebelumnya terkait SVLK, pemantauan kegiatan SVLK dilakukan oleh Pemantau Independen, namun dalam peraturan PermenLHK 08 Tahun 2021 terdapat kata ‘dapat’.

“Hal ini menjadi ambigu di mata pemantau. Selain itu,  terbitnya peraturan PermenLHK 08 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja telah melonggarkan perizinan di hutan lindung,” ucapnya.

KLIK INI:  Dua "Pemain Besar" Kayu Ilegal Asal Papua Barat Siap Disidangkan