Sah Jadi Tanaman Obat di Tangan Kementan, Ini 11 Keajaiban Tanaman Ganja!

Klikhijau.com –  Tanaman ganja kini sah jadi tanaman obat komoditas binaan. Adalah Kementerian Pertanian (Kementan) yang membuat terobosan itu. Selama ini, tanaman ganja adalah tanaman meresahkan d...

Sah Jadi Tanaman Obat di Tangan Kementan, Ini  11 Keajaiban Tanaman Ganja!
Bacakan Artikel

Klikhijau.com –  Tanaman ganja kini sah jadi tanaman obat komoditas binaan. Adalah Kementerian Pertanian (Kementan) yang membuat terobosan itu.

Selama ini, tanaman ganja adalah tanaman meresahkan dan melanggar hukum. Entah telah berapa ton ganja yang sudah dimusnahkan karena dianggap membahayakan masyarakat.

Ganja juga selama ini masuk dalam jenis narkotika golongan I, yang menurut Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk menggunakannya tidak mudah, sebab  izin penggunaan narkotika golongan I hanya dibolehkan dalam hal-hal tertentu. Pada UU Nomor 35/2009  juga melarang konsumsi, produksi, hingga distribusi narkotika golongan I, termasuk ganja.

[irp]

Karena itu, setiap orang yang memproduksi atau mendistribusikan narkotika golongan I diancam hukuman pidana penjara hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Sementara bagi penyalahguna narkotika golongan I diancam pidana paling lama 4 tahun.

Ganja atau mariyuana berasal dari tanaman bernama cannabis sativa. Tanaman satu ini memiliki 100 bahan kimia berbeda yang disebut dengan cannabinoid. Masing-masing bahannya memiliki efek berbeda pada tubuh.

Namun, sejak tanggal 3 Februari lalu  Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo menetapkan tanaman ganja sebagai salah satu tanaman obat komoditas binaan Kementan.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: