Resmi, PT Rafi Kamajaya Abadi Dihukum Rp920 Miliar atas Kasus Karhutla

Klikhijau.com –  PT Rafi Kamajaya Abadi (PT RKA) resmi mendapat hukuman. Hukumannya adalah membayar ganti membayar ganti rugi dan tindakan pemulihan sebesar Rp.920.014.080.000. Keputusan itu diambi...

Resmi, PT Rafi Kamajaya Abadi Dihukum Rp920 Miliar atas Kasus Karhutla
Bacakan Artikel

Penolakan permohonan kasasi PT RKA oleh Mahkamah Agung ini dapat memberikan pembelajaran kepada setiap penanggung jawab dan/atau kegiatan untuk tidak melakukan pembakaran lahan dalam pembukaan maupun pengolahan lahan dan tidak membiarkan terjadinya kebakaran lahan di lahan usaha dan/atau kegiatannya dengan tetap menerapkan prinsip kehati- hatian.(*)

[irp]

Pilih Halaman: