Resmi, PT Rafi Kamajaya Abadi Dihukum Rp920 Miliar atas Kasus Karhutla

Klikhijau.com –  PT Rafi Kamajaya Abadi (PT RKA) resmi mendapat hukuman. Hukumannya adalah membayar ganti membayar ganti rugi dan tindakan pemulihan sebesar Rp.920.014.080.000. Keputusan itu diambi...

Resmi, PT Rafi Kamajaya Abadi Dihukum Rp920 Miliar atas Kasus Karhutla
Bacakan Artikel

Menurutnya Majelis Hakim telah menerapkan in dubio pro natura dengan pertanggungjawaban mutlak (strict liability). Putusan ini harus menjadi penjara bagi korporasi pembakar hutan dan lahan.

PT RKA harus bertanggung jawab atas kebakaran lahan yang terjadi dilokasi kebun sawit seluas 2.560 Ha. Kebakaran lahan seluas 2.560 Ha sangat berdampak pada kehidupan dan kesehatan masyarakat karena asap yang ditimbulkan, kerusakan lahan, kehilangan keanekaragaman hayati, dan menghambat komitmen pemerintah dalam himbauan agenda perubahan iklim, khususnya himbauan Folu Net Sink 2030.

”Saya sudah perintahkan Direktur Penyelesaian Sengketa KLHK/Kuasa Hukum agar segera melakukan eksekusi putusan ini dan berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Sintang, termasuk menyiapkan langkah-sita eksekusi atas aset-aset PT RKA agar proses eksekusi dapat segera dilaksanakan,” ungkap Rasio Sani.

PT RKA merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dengan 95% sahamnya didominasi oleh Malaysia. Sebelumnya, KLHK mengajukan gugatan terhadap PT RKA di Pengadilan Negeri Sintang pada tanggal 27 Desember 2021 atas terjadinya kebakaran lahan seluas 2.560 hektar di Kecamatan Nanga Pinoh, Pinoh Utara, Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat.

[irp]

KLHK terus bergerak

Pengadilan Negeri Sintang memutus perkara Nomor 44/Pdt.G/LH/2021/PN Stg., tanggal 8 Agustus 2022. Menghukum PT RKA membayar ganti kerugian dan tindakan pemulihan sebesar Rp 917.024.350.350,00 yang terdiri dari ganti rugi material Rp 270.807. 710.959,00 dan tindakan pemulihan lingkungan hidup Rp 646.216.640.000,00.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: