- Atasi Triple Planetary Krisis, KLHK Gelar Penanam Mangrove Serentak di 24 Titik - 24/04/2024
- Babak Baru Kasus Makelar Kayu Ilegal Asal Lutim, Berkas Dilimpahkan ke Kejari Tana Toraja - 24/04/2024
- Hari Bumi 2024: Ford Foundation Dukung BRWA Kelola Registrasi Wilayah Adat di Tapanuli Utara dan Lutra - 23/04/2024
Klikhijau.com – PT. Mitra Hijau Asia akan membangun tempat pengumpulan, pemanfaatan dan pemusnahan limbah B3 dan non B3 di Kelurahan Mangempang, Kabupaten Barru.
Pembangunan infrastruktur pemusnahan limbah ini rencananya akan direalisasikan pada 2019 ini. Bila proyek ini berjalan, maka Sulawesi Selatan khususnya Kabupaten Barru akan memiliki sentral pemusnahan limbah B3 terbesar satu-satunya di Indonesia Timur.
Hal itu dikatakan, Ir. Agus Subiakto, konsultan penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pada sesi sosialisasi yang digelar di Aula Kantor Camat Barru, Selasa 19 Maret 2019 kemarin.
Sosialisasi AMDAL merupakan tahapan pra pendirian usaha yang wajib dilakukan perusahaan. Sesi konsultasi publik tersebut menghadirkan perwakilan tokoh masyarakat, pemuda, LSM, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Barru, Bappeda, dan seluruh stakeholder terkait.
“Kajian AMDAL adalah upaya yang dilakukan untuk melihat dampak positif dan negatif berdirinya sebuah usaha. Kita perlu memperbesar dampak positifnya dan tentu saja meminimalisir dampak negatifnya,” jelas Agus.
Sejumlah pertanyaan di sesi tanya jawab disampaikan warga. Umumnya mempertanyakan perihal legalitas pemilikan lokasi, ancaman negatifnya bila perusahaan pemusnah ini berdiri terhadap masyarakat dan lingkungan, ijin pendirian serta bagaimana komitmen perusahaan terkait prioritas penyerapan tenaga kerja lokal?
Pertama, soal legalitas pemilikan tanah dikonfirmasi langsung oleh Andi Akbar Oddang yang turut hadir di sesi sosialisasi dialog. Andi Akbar memastikan bahwa tanah tersebut berkekuatan hukum tetap.
“Jadi, tidak ada masalah, sebab secara hukum tanah tersebut adalah milik keluarga kami secara turun temurun,” jelasnya.
Perihal potensi dampak negatifnya, Agus Subiakto menjelaskan bahwa teknologi yang akan dipakai memastikan tak berisiko bagi manusia dan lingkungan. Apalagi, kata Agus, lokasi pabrik cukup jauh dan memenuhi standar prosedur pendirian usaha.
Ijin pendirian
Terkait ijin pendirian, pihak PT. Mitra Hijau Asia memastikan pihaknya telah mendapat rekomendasi dari pihak terkait, antara lain Pemerintah Daerah Kabupaten Barru melalui Dinas Penanaman Modal, Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel, DLH Barru, dan pihak lainnya.
Direktur utama, PT. Mitra Hijau Asia, Riory Rivandy menjelaskan, semua prosedur pendirian usaha dijalankan dengan baik.
“Kami mohon doa restu, sebab ini akan berdampak positif bagi masyarakat di Barru khususnya,” imbuhnya.
Riory juga memastikan, rekrutmen tenaga kerja akan memprioritaskan warga lokal. “Ini adalah bentuk komitmen moral dari perusahaan untuk ikut mensejahterakan masyarakat,” tambahnya.
Kepala DLH Kabupaten Barru, Taufik Mustafa yang juga hadir pada sosialisasi AMDAL, menyampaikan apresiasi pada PT. Mitra Hijau Asia atas inisiatif positifnya memilih Barru sebagai lokasi pembangunan pabrik ini.
“Ini akan berdampak baik bagi pembangunan di Barru. Kita tahu bahwa memang diperlukan pabrik pemusnahan limbah B3 agar biaya limbah medis Rumah Sakit misalnya sudah bisa diminimalisir,” tegasnya.
Pihaknya siap melakukan pengawasan ke depannya bila pabrik ini beroperasi.
“Mengenai pertanyaan warga soal dampak negatifnya, inilah perlunya dilakukan kajian AMDAL dan konsultasi publik hari ini. Setelah ini masih ada seminar dan kajian detail di Jakarta yang kembali melibatkan semua pihak terkait. Semua pakar akan dilibatkan, jadi bila berhasil dan diberi izin, tentu sudah bisa dipercaya dan layak berjalan,” jelasnya.