Pesona Mart, Jendela Pemasaran Produk Perhutanan Sosial

oleh -715 kali dilihat
Pesona Mart, Jendela Pemasaran Produk Perhutanan Sosial
Logo Pesona Mart
Irhyl R Makkatutu

Klikhijau.com – Usaha di bidang Perhutanan Sosial semakin berkembang. Dengan menerapkan asas kelestarian hutan dan asas ekonomi beberapa Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) telah mampu menghasilkan produk-produk komoditi hasil hutan yang layak untuk dipasarkan.

KLHK mendorong hadirnya Pesona Mart sebagai jendela mengenalkan sekaligus memasarkan produk-produk tersebut kepada khalayak umum.

Khusus untuk produk komoditi hasil hutan bukan kayu, saat ini kurang lebih ada 61 jenis produk telah mampu diproduksi oleh KUPS.

Di antaranya adalah Minyak Sari Buah Merah, Minyak Oles Gaharu, Jus Pala, Bio Spray Gaharu, Minyak Kayu Putih, Madu Mangrove, Madu Kars, Madu Kelulut, Dompet Bordir Aceh, Kain Tenun Badui, dan Kopi Codot.

KLIK INI:  Edukasi dan Literasi Lingkungan Ala SD Negeri Borong

Selain itu, masih banyak lagi produk-produk komoditi hasil hutan bukan kayu lainnya.

Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL), Bambang Supriyanto menyatakan bahwa KLHK sedang melakukan upaya pengembangan usaha di bidang Perhutanan Sosial. Khususnya hasil hutan bukan kayu sebagai bentuk kongkrit memajukan kesejahteraan masyarakat dari pemanfaatan hutan.

“Pendekatan baru negara memberikan izin kepada masyarakat untuk mengelola hutan melalui skema Perhutanan Sosial. Dengan Perhutanan Sosial masyarakat dapat bermitra dengan siapa pun untuk mengembangkan usahanya. Harapannya dapat meningkatkan pendapatan melalui pengembangan komoditas, yaitu hasil hutan bukan kayu,” ujar Bambang.

Kehadiran Pesona Mart diharapkan dapat meningkatkan akses pemasaran dan pendapatan KUPS yang hingga saat ini telah terbentuk sebanyak 5.245 kelompok di seluruh Indonesia.

Kinerja skema Perhutanan Sosial sendiri sangat baik. Dalam 4 tahun terakhir (2015-2018) telah menyerap tenaga kerja mencapai sekitar 2,4 juta jiwa.

Artinya skema ini turut menyumbang penurunan angka pengangguran nasional. Dengan skema ini, kepala keluarga yang tergabung dalam KUPS bisa mendapatkan peningkatan pendapatan. Jika diata-ratakan sekitar Rp.1 juta – Rp.2 juta per bulan.

Informasi lengkap terkait produk-produk ini dapat melihat di kanal media sosial Direktorat Bina Usaha Perhutanan Sosial dan Hutan Adat KLHK. Yaitu: Usaha Hutan Sosial (Facebook), Usaha Hutan Sosial bupsha_pskl (Instagram), Usaha Hutan Sosial bupsha_pskl (Twitter).

KLIK INI:  Hartmut Schwarzbach dan Potret Tragedi Tiga Dimensi di Bumi