Si Umi, Solusi Uji Emisi Kendaraan Bermotor di Indonesia

Klikhijau.com - Si Umi hadir untuk memudahkan uji emisi kendaraan bermotor di Indonesia. Ia  launching tepat di Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Senin, 5 Juni 2023. Kehadiran Si Umi  akan mendukung k...

Si Umi, Solusi Uji Emisi Kendaraan Bermotor di Indonesia
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Si Umi hadir untuk memudahkan uji emisi kendaraan bermotor di Indonesia. Ia  launching tepat di Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Senin, 5 Juni 2023.

Kehadiran Si Umi  akan mendukung kegiatan uji emisi kendaraan bermotor di seluruh Indonesia.

Si Umi sendiri adalah singakatan dari Sistem Aplikasi Uji Emisi Terpadu. Aplikasi ini diharapkan dapat digunakan oleh semua pemerintah kabupaten dan kota di Indonesia, bengkel atau lembaga penyelenggara uji emisi resmi, serta warga masyarakat yang akan melakukan uji emisi.

Aplikasi ini dapat memberikan informasi tentang jumlah dan nomor kendaraan mana saja yang telah melakukan uji emisi dan memenuhi standar baku mutu emisi, serta bengkel dan lembaga penyelenggara uji emisi resmi beserta alamatnya.

"Aplikasi ini akan terus dikembangkan dan disempurnakan, harapannya ke depan aplikasi Si Umi dapat diintegrasikan dengan sistem-sistem penerapan insentif dan disinsentif, misal pada tempat tempat parkir, zona rendah emisi, dan atau pengenaan komponen pajak pencemaran lingkungan," tutur Luckmi Purwandari, Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK.

Uji emisi merupakan salah satu syarat laik jalan yang tertuang pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan juga baku mutu emisi. Ini akan digunakan sebagai dasar pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor sesuai dengan Peratura Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Melakukan uji emisi

Pada peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Senin, 5 Juni 2023. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan kolaborasi, sinergi, dan kerjasama dalam mengatasi polusi udara. KLHK bersama Pemerintah Daerah Prov DKI Jakarta, Prov Banten, Prov Jawa Barat, bersama 8 kabupaten/kota sekitar Jakarta.

Kedelapan kabupaten tersebut, yakni  Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kab Bekasi, Kota Bekasi, kab Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Depok, menandatangani Komitmen Bersama Perbaikan Kualitas Udara Jabotabek.

Kolaborasi tersebut merupakan salah satu perwujudan komitmen tersebut adalah dengan menyelenggarakan uji emisi akbar kendaraan bermotor serentak se-Jabodetabek.

Kegiataan uji emisi akbar yang dipusatkan di area Taman Marga Satwa Ragunan menargetkan keikutsertaan kurang lebih 2.000 kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor.

Kegiatan ini didukung penuh oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (KORLANTAS), Direktorat Lalu Lintas (DITLANTAS).

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2