Pembuang Sampah Sembarangan di Depok Bakal Didenda dan Dipajang di Media Sosial

Klikhijau.com – Pemerintah Kota Depok bakal menindak tegas para pembuang sampah sembarangan. Sanksi itu diberikan lantaran rata-rata ada sebanyak 1.350 ton sampah di kota tersebut per hari. Salah s...

Pembuang Sampah Sembarangan di Depok Bakal Didenda dan Dipajang di Media Sosial
Bacakan Artikel

Klikhijau.com – Pemerintah Kota Depok bakal menindak tegas para pembuang sampah sembarangan. Sanksi itu diberikan lantaran rata-rata ada sebanyak 1.350 ton sampah di kota tersebut per hari.

Salah satu sanksinya, yakni denda hingga Rp25 juta atau pidana maksimal tiga bulan penjara seperti diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan atau DLHK Depok, Ety Suryahati (5 Maret 2019).

“Yang membuang sampah bukan hanya warga Depok tapi ada juga yang berasal dari luar,” katanya kepada wartawan.

Sanksi dalam aturan itu merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 dan Nomor 5 Tahun 2004 tentang Sanksi Tertib Membuang Sampah.

Berdasarkan catatan DLHK selama Januari dan Februari 2019, pihaknya telah menemukan ada enam pelaku yang membuang sampah sembarangan. Sementara itu, pada 2018 ada 60 orang yang terdata membuang sampah sembarangan. Namun, sanksi yang menjerat para pelaku terkesan belum maksimal.


KLIK INI: KLHK Bakal Usut 8 Perusahaan Terkait Limbah B3 di Markas Militer

KLIK INI: Dari Pantai Kupang, Menyelisik Indonesia Darurat Sampah


Mereka yang terkena razia diserahkan ke pengadilan. "Biasanya tergantung dari tingkat kesalahannya. Kasus ini masuknya tipiring (tindak pidana ringan) kan perda-nya ketertiban umum,” ujar Sekretaris DLHK Ridwan.

Ridwan menjelaskan, denda maksimal Rp25 juta atau kurungan penjara tiga bulan itu tertuang dalam perda. Namun, hal ini dikembalikan pada putusan hakim dalam proses sidang.

“Biasanya ketertiban umum itu dendanya ratusan ribu. Ini maksudnya agar ada efek jera kepada warga masyarakat,” katanya.

Selain denda, cara lain DLHK untuk menekan perilaku membuang sampah sembarangan adalah, dengan mengerahkan satuan tugas atau satgas sampah.

Mereka disebar di sejumlah titik dan biasanya mengacu pada aduan masyarakat. Pelaku yang tertangkap akan dipublikasikan atau dipajang foto dan identitasnya di jejaring media sosial.

“Saya imbau agar masyarakat jangan sampai terjaring operasi tangkap tangan pembuangan sampah karena nanti akan kita tayangkan di media sosial nama dan identitasnya agar ada efek jera," ujarnya.


KLIK INI: Ngeri, Limbah Medis Ditemukan di Tepi Jalan Kota Solo

KLIK INI: Asyik, Sampah Bisa Ditukar Emas di Pegadaian


Saat ini, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung, sudah melebihi kapasitas sejak 2014. Namun, jumlah sampah yang masuk ke TPA itu pada 2019 justru mengalami kenaikan sekira 50 ton per hari dibanding 2018.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2