Pembuang Sampah Sembarangan di Depok Bakal Didenda dan Dipajang di Media Sosial

Klikhijau.com – Pemerintah Kota Depok bakal menindak tegas para pembuang sampah sembarangan. Sanksi itu diberikan lantaran rata-rata ada sebanyak 1.350 ton sampah di kota tersebut per hari. Salah s...

Pembuang Sampah Sembarangan di Depok Bakal Didenda dan Dipajang di Media Sosial
Bacakan Artikel

Hal ini disampaikan Kepala Unit Pelaksana Teknis TPA Cipayung, Ardan Kurniawan. Menurutnya, pembuangan sampah mengalami kenaikan dari tahun ke tahun, sedangkan TPA Cipayung sudah tidak dapat menampung sampah alias melebihi kapasitas. Adapun luas TPA Cipayung sekira 10,8 hektare.

“Pembuangan pada tahun 2018 itu 850 ton sampai 900 ton per hari. Tahun 2019 ada peningkatan sekitar 50 ton. Berarti bisa sampai 950 ton per harinya yang masuk ke TPA Cipayung ini,” kata Ardan.

Ardan menjelaskan, pemerintah sudah memberikan solusi berupa pemindahan penampungan sampah ke wilayah Lulut Nambo di Kabupaten Bogor. Namun, baru bisa dilakukan pada 2020. (*)

Sumber: Viva.co.id

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2