Paris Agreement, Perjanjian Merespons Pemanasan Global dan Fakta Menarik di Baliknya!

Klikhijau – Masih ingat Paris Agreement atau kesepakatan Paris? Suatu konsensus yang dibuat bersama Negara-negara di dunia sebagai reaksi proteksi terhadap ancaman perubahan iklim. Perjanjian ini seol...

Paris Agreement, Perjanjian Merespons Pemanasan Global dan Fakta Menarik di Baliknya!
Bacakan Artikel

Apabila hal ini terjadi, maka dampak perubahan iklim akan menjadi semakin sulit untuk diatasi. Kerugian akibat bencana iklim menjadi semakin besar, dan sebagai konsekuensinya investasi yang harus dikeluarkan untuk pembangunan/pengembangan infrastruktur dan restorasi ekosistem yang tangguh iklim akan menjadi semakin mahal.

Bagaimana dengan Indonesia? Menurut data yang dikumpulkan oleh Postdam Institute for Climate Impact Research (PIK), emisi gas rumah kaca tahunan Indonesia mencapai 2,4 miliar ton pada tahun 2015.

Angka tersebut berdasarkan dari pengaruh yang disebabkan oleh alih fungsi lahan dan hutan yang dibakar.

Apabila dihitung berdasarkan tingkat global, emisi Indonesia mewakili 4,8% dari total emisi global dunia pada tahun 2015.

Dari angka-angka tersebut tentunya akan berakibat pada perubahan iklim dan membahayakan kesehatan manusia.

Saat perubahan iklim memicu kenaikan suhu dan kejadian cuaca ekstrem, hal itu membahayakan udara, air, dan makanan kita; menyebarkan penyakit; dan membahayakan lingkungan dan bahkan keselamatan makhluk hidup yang ada di bumi.

Perjanjian Paris dan semangat konstitusi

Persetujuan Paris sebagai komitmen global dalam mengantisipasi perubahan iklim adalah sejatinya menerjemahkan semangat dari konstitusi dan peraturan perundangan-undangan yang sudah ada.

Seluruh pemangku kepentingan di Indonesia harus bekerja bersama untuk melindungi rakyat dari dampak perubahan iklim dan pada saat yang bersamaan memberi contoh komitmen bersama yang tinggi kepada masyarakat internasional.

Keikutsertaan Indonesia dalam Persetujuan Paris merupakan salah satu wujud pelaksanaan Nawa Cita yang menjadi prioritas Presiden Joko Widodo yaitu bentuk peningkatan peran global yang mengamanatkan untuk meningkatkan kerja sama internasional dalam mengatasi masalah-masalah global yang mengancam umat manusia termasuk perubahan iklim.

Dengan meratifikasi Persetujuan Paris, Indonesia akan menjadi bagiandari Konferensi Para Pihak (Conference of Parties) yang akan memiliki suara dalam setiap proses pengambilan keputusan terkait dengan segala bentuk kebijakan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

Indonesia sebelumnya sudah meratifikasi Konvensi Perubahan Iklim melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1994 tentang Pengesahan Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa Bangsa Mengenai Perubahan Iklim(United Nations Framework Convention on Climate Change) dan Protokol Kyoto melalui Undang Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pengesahan Protokol Kyoto.

Dalam rangka memberikan landasan hukum bagi komitmen pemerintah dan pengakuan hukum atas keikutsertaan dalam perjanjian internasional dalam hal ini Persetujuan Paris, maka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bahwa pengesahan Persetujuan Paris harus ditetapkan dalam suatu Undang-Undang. Hal ini terkait dengan substansi dalam Persetujuan Paris yang mengatur tentang norma lingkungan hidup.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2