Menilik Penghentian Kasus Pendudukan Kawasan Hutan Lindung Pongtorra Torut

Klikhijau.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar diskusi publik untuk membincangkan penghentian kasus pendudukan Kawasan Hutan Lindung Pongtorra di Toraja...

Menilik Penghentian Kasus Pendudukan Kawasan Hutan Lindung Pongtorra Torut
Bacakan Artikel

Klikhijau.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar diskusi publik untuk membincangkan penghentian kasus pendudukan Kawasan Hutan Lindung Pongtorra di Toraja Utara. Berlangsung alot dengan aliran pembahasan dan saling sanggah di salah satu Kafe di jalan Tamalate Kota Makassar, Jumat (24/2/2023).

Perbincangan yang berawal saat WALHI Sulsel melaporkan kasus pendudukan hutan lindung dengan pembangunan villa, dengan hasil investigasinya, WALHI Sulsel melapor ke Polda Sulsel. Penanganan kasus pengrusakan dan penggunaan kawasan hutan lindung Pongtorra dengan terlapor oknum anggota DPRD Sulsel pada tahun 2021 saat ini diketahui telah dihentikan penyidikannya.

WALHI Sulsel salaku pihak pelapor telah mengawal kasus tersebut sejak tahap penyelidikan sampai dengan penyidikan di Polda Sulsel, dalam penanganan kasusnya dianggap ada indikasi indikasi kejanggalan.

Pihak Polda menghentikan penyidikan dengan alasan tidak mampu memenuhi permintaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel soal penetapan tapal batas, salah satu indikasi ini dianggap sangat janggal dijadikan alasan penghentian penyidikan.

Kasus pelanggaran tindak pidana di kawasan hutan lindung yang dilakukan oleh salah satu oknum anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan berinisial JS melakukan perusakan hutan lindung yang ada di Pongtorra Kabupaten Toraja Utara.

Kepala Divisi Hukum dan Politik Hijau WALHI Sulsel, Arfandi Anas, menyayangkan terkait pendudukan kawasan hutan lindung tersebut.

"Kenyataan ini sangat ironis dan mengkhawatirkan bagi ekosistem dan daya dukung wilayah Sulsel. Jika praktik ini terus dibiarkan maka dampaknya akan mengancam masyarakat sekitar dengan lingkungan." terangnya.

Sebelumnya WALHI Sulsel telah melaporkan tindak pidana ini ke POLDA Sulawesi Selatan namun proses penyidikan tidak dilanjutkan dengan alasan kawasan hutan tidak memiliki tapal batas, padahal KLHK sudah menerbitkan SK 362 Tahun 2019 tentang kawasan hutan.

Alasan tapal batas inilah membuat status tersangka JS tidak memiliki kejelasan dari penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Polda Sulsel. Jika alasan kawasan hutan belum memiliki tapal batas dan itu menjadi rujukan Penyidik Polda Sulsel maka SK 362 yang diterbitkan kementerian KLHK.

"Dalam proses penanganan perkara setelah dikembalikan kejaksaan, kami pernah meminta apa sebenarnya kendala sehingga kami pelapor bisa berkontribusi. Namun tidak ada respon yang kami dapat. Sehingga kami tidak tau apa yang mendasari penghentian kasus pada 27 Desember 2022, ungkapnya.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2