Menilik Penghentian Kasus Pendudukan Kawasan Hutan Lindung Pongtorra Torut

Klikhijau.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar diskusi publik untuk membincangkan penghentian kasus pendudukan Kawasan Hutan Lindung Pongtorra di Toraja...

Menilik Penghentian Kasus Pendudukan Kawasan Hutan Lindung Pongtorra Torut
Bacakan Artikel

Sementara itu Analis Informasi Sumber Daya Hutan Dinas Kehutanan Sulsel, Nur Ardansyah, menjelaskan proses pengajuan pelepasan Kawasan Hutan Lindung Pongtorra.

"Untuk lokasi Pongtorra kurang lebih 143 hektar. Sebanyak 31,51 hektar yang diusulkan untuk dilepaskan dari kawasan hutan dan yang disetujui dari Hutan Lindung menjadi Area Penggunaan Lain itu seluas 22,61 hektar," jelasnya.

Ia juga menambahkan jika untuk tata batas sendiri belum dilaksanakan oleh Balai Besar Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH). Sekitar 90% kawasan hutan di Sulawesi Selatan sudah dilakukan tata batas.

"Sebenarnya di Pongtorra sudah ada tata batas, namun lantaran ada area perubahan maka perlu ada tata batas ulang," ungkapnya.

Kepala Seksi Wilayah I Makassar Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Abdul Waqqas turut memberikan pendapat mengenai kasus tersebut.

Terkait dengan Hutan Lindung Pongtorra yang WALHI pernah melakukan pengaduan, pihak Gakkum Sulawesi melakukan koordinasi dengan Polda Sulsel terkait pengaduan yang dilaporkan.

"Dari hasil koordinasi itu 2 kali koordinasi, pengaduan yang masuk di Gakkum Sulawesi perkaranya sudah ditangani oleh Polda Sulsel. Sehingga kami menyerahkan ke Polda Sulawesi Selatan untuk melakukan proses penyidikan dan penyelidikan," jelasnya.

"Pada dasarnya kami tidak mau terlalu jauh, karena ini merupakan ranah dari Polda Sulsel," tambahnya.

Ketua PBHI Sulsel, Rahmat Sukarno, turut menyayangkan penghentian perkara yang dilaporkan WALHI Sulsel. Menurutnya WALHI Sulsel secara kelembagaan memiliki legal standing yang jelas untuk mengakomodir pelaporan dari warga di Pongtorra.
Ia juga mengusulkan untuk tetap melanjutkan perkara pendudukan kawasan hutan lindung Pongtorra.

"Untuk melakukan membuka perkara ini bisa dilakukan praperadilan. Kita harus mengumpulkan bukti-bukti untuk membuka perkara ini kembali dengan adanya bukti baru yang diajukan," terangnya.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2