Kearifan Lokal Suku Kajang dalam Melestarikan Hutan

Klikhijau.com - Masyarakat di Sulawesi Selatan sudah tidak asing lagi dengan Suku Kajang. Pakaian serba hitam menjadi ciri khas suku ini. Bahkan mitos yang berkembang di masyarakat sering mengidentikk...

Kearifan Lokal Suku Kajang dalam Melestarikan Hutan
Bacakan Artikel

Jadi keputusan akhir boleh tidaknya masyarakat mengambil kayu di hutan ini tergantung dari Ammatoa. Pun kayu yang ada dalam hutan ini hanya diperbolehkan untuk membangun sarana umum, dan bagi komunitas Ammatoa yang tidak mampu membangun rumah. Selain dari tujuan itu, tidak akan diizinkan.

Namun, tidak semua kayu boleh ditebang. Hanya beberapa jenis kayu saja yang boleh ditebang, yaitu kayu Asa, Nyatoh, dan Pangi. Jumlah kayu yang ditebang pun harus sesuai dengan kebutuhan, sehingga tidak jarang kayu yang ditebang akan dikurangi oleh Ammatoa.

Syarat utama ketika orang ingin menebang pohon adalah orang yang bersangkutan wajib menanam pohon sebagai penggantinya. Kalau pohon itu sudah tumbuh dengan baik, maka penebangan pohon baru dapat dilakukan.

Menebang satu jenis pohon, maka orang yang bersangkutan wajib menanam dua pohon yang sejenis di lokasi yang telah ditentukan oleh Ammatoa. Penebangan pohon itu juga hanya boleh dilakukan dengan menggunakan alat tradisional berupa kampak atau parang.

Cara mengeluarkan kayu yang sudah ditebang juga harus dengan cara digotong atau dipanggul dan tidak boleh ditarik karena dapat merusak tumbuhan lain yang berada di sekitarnya.

Masyarakat suku Kajang mempercayakan setiap pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pemanfaatan lahan kepada seorang ketua adat yang bergelar Ammatoa. Ammatoa dan masyarakat suku Kajang menerapkan sanksi dan aturan yang keras bagi masyarakatnya yang melanggar aturan.

Suku Kajang sampai saat ini masih memegang teguh adat dan nilai-nilai yang berlaku dalam komunitas Ammatoa. Ammatoa memiliki tugas mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan adat istiadat. Juga nilai-nilai yang berlaku di dalam komunitas adat Desa Tana Toa.

Agar ketiga kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh masyarakat Suku Kajang tetap mampu memerankan fungsinya masing-masing, Ammatoa akan memberikan sangsi kepada siapapun yang melanggar ketentuan yang telah dibuatnya itu.

Sanksi yang diberikan tidaklah sama, tergantung di kawasan hutan mana orang yang bersangkutan melakukan pelanggaran. Pelanggaran yang dilakukan di hutan keramat akan mendapatkan sanksi yang paling berat.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2